Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pelaksanaan PPKM Mikro ini akan terus ditingkatkan untuk mengefektifkan upaya pengendalian pandemi.
Hal itu disampaikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dengan didampingi Menkes Budi G. Sadikin dalam keterangan pers usai mengikuti Rapat Terbatas mengenai Penanganan Pandemi COVID-19 dan Tindak Lanjut Program Vaksinasi, Jumat (26/03/2021), di Jakarta.
Untuk menjaga tingkat pengendalian kasus dan meningkatkan efektivitas pengendalian COVID-19 di tingkat nasional, pemerintah telah memperpanjang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) sejak tanggal 23 Maret lalu sampai 5 April mendatang.
Penerapan PPKM Mikro Tahap IV yang dilaksanakan hingga 5 April ini juga diperluas dari yang sebelumnya 10 provinsi DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Sumatra Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan. Ditambah 5 menjadi 15 provinsi. Kelima tambahan provinsi tersebut adalah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.
“Ke depan tentu kita akan terus tingkatkan, dan tadi Arahan Bapak Presiden kriterianya diperketat. Jadi nanti sesudah tanggal 5 April kita akan memperketat kriteria dari PPKM Mikro ini,” ujarnya
Ditambahkan Airlangga, cakupan PPKM Mikro juga akan diperluas sesuai dengan parameter-parameter yang ada.
“Arahan Bapak Presiden, PPKM mikro ini akan terus ditambahkan kewilayahannya. Jadi sesudah nanti tanggal 5 April, kita akan menambahkan lima provinsi lagi berdasarkan data-data yang ada,” ujarnya.