
Pedagang dan Pembeli Bingung Bedakan Kelas Beras
Pemerintah telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk beras kelas medium dan premium. Namun sejumlah pedagang beras di Pacitan masih bingung karena tidak bisa membedakan kelas beras.
Halo Berita
Halopacitan, Pacitan—Sejumlah pedagang beras di Pacitan kepada Halopacitan mengaku mendengar informasi tentang penetapan HET beras. Bahkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pacitan telah menempelkan harga di sejumlah toko.
Namun pedagang tidak paham sepenuhnya mana beras yang masuk kelas medium atau premium. "Aku ora mudeng [tidak paham] apa yang dimaksud beras medium premium itu. Yang saya tahu itu, beras merek Sri Ayu, SP, Tawon dan sebagainya," ujar Evi Yuli S saat ditemui halopacitan di kiosnya Baleharjo Sabtu (05/05/2018).
Kementerian Perdagangan telah menetapkan HET untuk beras medium dan premium untuk Pulau Jawa, Lampung dan Sumatera Selatan masing-masing Rp9.450 per dan premium Rp12.800 per kilogram.
Menurut para pedagang harga beras terbaik memang sempat menyentuh Rp13.500 tetapi kini telah turun.
"Beras jenis SP biasanya sampai Rp13.000-Rp13.500, sekarang Rp13.000 tidak sampai, kadang jual Rp 12.500-12.800, kalau harga beras yang paling murah itu kisaran Rp9.500-10.000,"imbuhnya
"Jenis beras kan banyak, awalnya juga masih bingung mau membedakan mana beras medium dan mana yang premium, tapi setelah di kasih daftar HET, ya baru tahu," kata Tri Rohayati, pedagang di Pasar Arjosari
Sri Utami (46), pedagang di pasar Kebondalem juga mengaku masih bingung membedakan beras kelas medium dan premium. “Soalnya banyak jenis beras, termasuk beras yang campur itu bagaimana apa beras medium atau premium?” katanya dengan nada bertanya.
Tidak hanya pedagang, pembeli juga bingung dengan kelas beras. “Enggak tahu beras medium premium, soalnya kalau beli cuma bilang, beras ndeso [dari petani] berapa harganya ? Beli dua kilogram, yang merek SP berapa harganya ? dan sebagainya, cuma itu tahu saya,” kata Wahyuni salah satu pembeli beras di Pasar Minulyo.
Untuk diketahui syarat khusus beras yang dikategorikan premium diantaranya, derajat sosoh mencapai 100 persen. Derajat sosoh merupakan tingkat terlepasnya aleuron (kulit ari) yang melapisi biji beras.
Selain itu, tingkat kadar air maksimal 14 persen. Kadar air ini ditentukan dari jumlah kandungan air di dalam butir beras.
Sementara itu, untuk kategori beras medium I, memiliki derajat sosoh minimum 95 persen, medium II 90 persen, dan medium III 80 persen dengan batas maksimum kadar air 14 hingga 15 persen. Kemudian, untuk beras medium, memiliki butir patah atau beras pecah (broken) maksimal 20 persen untuk medium I, sedangkan untuk medium II maksimal 25 persen, dan medium III maksimal 35 persen. Beberapa kategori tersebut harus diukur menggunakan alat-alat khusus untuk membedakan beras medium dan premium. (Sigit Dedy Wijaya)
