Dalam rangka untuk mempercepat dan memperluas cakupan vaksinasi COVID-19 agar segera tercapai kekebalan kelompok (herd immunity), pemerintah secara resmi mengizinkan pelaksanaan vaksinasi mandiri atau disebut Vaksinasi Gotong Royong.
Siti Nadia Tarmizi, Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) seperti dilansir dari Trenasia.com Minggu (28/2/2021) menjelaskan pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong akan diserahkan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Sehingga kami pastikan Vaksinasi Gorong Royong ini tidak akan menganggu jalannya vaksinasi COVID-19 gratis yang sedang dijalankan oleh pemerintah,” jelas Nadia dalam konferensi pers secara virtual, Jumat, 26 Februari 2021.
Adapun ketentuan ini tertuang pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang ditetapkan pada 24 Februari 2021.
Nadia menyampaikan bahwa layanan vaksinasi Gotong Royong tidak boleh dilakukan di fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) milik pemerintah. Penyelenggaraan bisa dilakukan di fasyankes milik swasta dan BUMN yang telah memenuhi syarat sebagai pos pelayanan vaksinasi.
“Dalam pelaksanaan vaksinasi Gotong Royong, pihak pelaksana harus berkoordinasi dengan dinas kesehatan kabupaten/kota setempat,” tuturnya.
Secara teknis, pelayanan vaksinasi Gotong Royong mengacu pada standar pelayanan, dan standar prosedur operasional sesuai dengan petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi.
Vaksin Gotong Royong juga akan diberikan secara gratis. Setiap perusahaan yang akan melaksanakan Vaksinasi Gotong Royong harus bertanggung jawab terhadap pendanaan serta melaporkan jumlah peserta.
Bagi perusahaan yang ingin melaksanakan Vaksinasi Gotong Royong, Kemenkes menetapkan jenis vaksin yang akan digunakan pada Vaksinasi Gorong Royong tidak boleh menggunakan vaksin Sinovac, AstraZeneca, Novavax, dan Pfizer yang merupakan vaksin gratis program pemerintah.
Selain itu, jenis vaksin Gotong Royong juga harus mendapat izin penggunaan di masa darurat atau emergency use authorization (EUA) dan penerbitan nomor izin edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan sesuai ketentuan peraturan perundangundangan. Sedangkan pengadaan vaksin Gotong Royong dilakukan oleh Kementerian BUMN dan PT Bio Farma (Persero).
Juru bicara Vaksinasi Bio Farma Bambang Heriyanto mengatakan perseroan juga bertanggung jawab terhadap proses pendistribusian vaksin COVID-19 Gotong Royong ke fasyankes milik swasta dan BUMN yang bekerja sama dengan badan hukum/badan usaha.
“Saat ini Bio Farma sudah mulai menjajaki perusahaan vaksin Sinopharm dan Moderna, dan melakukan pembicaraan suplai vaksin dengan prinsip harus berbeda dengan vaksin program pemerintah,” kata Bambang.
Bambang menuturkan bahwa untuk mempercepat proses, maka pendistribusian vaksin Gotong Royong akan disesuaikan dengan kebutuhan badan hukum/badan usaha. Bio Farma akan menggandeng pihak swasta untuk memastikan seluruh proses distribusi berjalan lancar dan tidak akan menganggu vaksin program pemerintah.
Dalam pelaksanaannya nanti setiap orang yang telah diberikan Vaksinasi Gotong Royong juga akan memperoleh kartu vaksinasi COVID-19 atau sertifikat elektronik, sama dengan vaksinasi yang dijalankan pemerintah,
Terkait dengan penanganan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) untuk vaksin Gotong Royong akan sama dengan penanganan KIPI untuk program vaksinasi pemerintah.
Sementara itu, Koordinator PMO Komunikasi Publik KPCPEN dan Jubir Kementerian BUMN Arya Sinulingga menuturkan vaksinasi Gotong Royong merupakan upaya pemerintah untuk mengakomodasi perusahaan yang berkeinginan membantu menangani pandemi COVID-19. Tentunya disertai dengan aturan-aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Justru ini upaya paralel yang saling melengkapi dan menguatkan. Program vaksinasi pemerintah tetap berjalan, jadi tidak akan mengubah jadwal maupun sasaran yang telah ditetapkan,” ucapnya.
Sebagai penanggung jawab, Kementerian BUMN memastikan vaksinasi Gotong Royong berjalan lancar.