Halopacitan, Pacitan— Joni Maryono, Asisten II bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kabupaten Pacitan mengatakan seluruh jenis tambang baik logam maupun non-logam tidak berada di bawah kewenangan kabupaten.
"Kalau mineral batuan itu kewenangan provinsi, kalau mineral logam, emas itu kewenangannya di pusat, dan kita tidak ada kewenangan dengan adanya undang-undang itu," ujarnya kepada Halopacitan Jumat (26/10/2018).
Idealnya, lanjut Joni mineral batuan non logam memang seharusnya dikelola oleh kabupaten, seperti pasir, batu, karena dikelola secara manual oleh masyarakat. Namun, karena undang-undangnya mengamanahkan ada di provinsi, sehingga para penambang mengurus regulasinya di provinsi.
Pemkab memang tahu jumlah penambang yang ada di Pacitan ada sekitar 41 dengan berbagai jenis yang di tambang. Namun, pihaknya tidak mengetahui dari jumlah tersebut apakah sudah memiliki izin atau belum, karena regulasinya dan kewenangannya ada di provinsi, sehingga pihaknya tidak bisa mendeteksi.
Dia menambahkan di Pacitan memiliki beberapa jenis potensi tambang seperti bentonite, kalsit, gypsum, batu gamping, sirtu, tembaga, zeng, pasir besi, batu besi, emas, timah dan sebagainya, namun depositnya tidak terkumpul dalam satu wilayah. "Bahkan dulu juga diisukan kita punya uranium, tapi rendah," imbuhnya.
Terkait pendapatan menggunakan sistem bagi hasil antara Provinsi dan Kabupaten. Akan tetapi, pihaknya tidak menyebut berapa persen besaran yang diberikan provinsi kepada daerah, hanya saja dalam aturan perundang-undangan tersebut memang ada pembagiannya.
"Kita ada bagi hasil yang dari provinsi, jadi kita tidak boleh memungut pajak dari tambang tersebut," jelas Joni singkat.