
Pemprov Jatim Siap Laksanakan Imbauan Nyanyikan Indonesia Raya dan Pancasila dilingkungan ASN Jatim
- Mulai tanggal 1 Juli mendatang, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim siap menjalankan imbauan pemerintah pusat untuk ASN dilingkungan pemprov wajib menyanyikan l
Halo Berita
Mulai tanggal 1 Juli mendatang, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim siap menjalankan imbauan pemerintah pusat untuk ASN dilingkungan pemprov wajib menyanyikan lagu Indonesia raya dan membaca Pancasila tiap harinya.
Hal ini ditegaskan Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak setelah mengikuti rapat Paripurna DPRD Jatim di gedung DPRD Jatim, Kamis (17/06).
"Tentu selama ini, kita wajib menyanyikan lagu Indonesia Raya. Dengan imbauan tersebut, tentunya menjadi catatan untuk tindak lanjut berikutnya dari instansi terkait dengan Pemprov. Semangatnya adalah memupuk nasionalisme, dan selama ini sudah kita lakukan,”kata Emil, seperti dilansir dari kominfo.jatimprov.go.id Kamis (17/06/2021).
Menurut Emil, pihaknya juga akan melakukan pencernatan terhadap surat MenPANRB ini lebih dalam untuk membuat kebijakan agar bisa dilakukan setiap pagi dalam apel ASN di lingkungan Penprop Jatim.
"Seyogyanya, setiap kegiatan menyanyikan lagu Indonesia Raya, setelah apel pagi termasuk pembacaan teks Pancasila, nanti kita cermati, arahan pusat tentunya akan kita tindaklanjuti bersama,"jelasnya.
Seperti diketahui, Mulai 1 Juli 2021, instansi pemerintah diimbau untuk melaksanakan apel setiap Senin pagi. Selain itu, juga diimbau untuk memperdengarkan lagu Indonesia Raya setiap Selasa dan Kamis pada jam 10.00 WIB. Serta membacakan naskah Pancasila setiap Rabu dan Jumat di jam 10.00 WIB.
Hal ini tertulis dalam surat imbauan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo. Kegiatan ini dilakukan untuk memelihara dan memperkuat rasa kebangsaan dan cinta tanah air.
"Sebagai pengabdian terhadap negara dan rakyat Indonesia serta ketaatan terhadap ideologi Pancasila dan UUD 1945 bagi ASN di lingkungan instansi pemerintah," ujar Menteri Tjahjo, seperti dikutip dari kemenpan.go.id.
Kegiatan apel dilaksanakan secara langsung dan daring setiap Senin pagi, diikuti oleh seluruh pejabat dan pegawai yang bekerja di kantor maupun di rumah. Apel dilaksanakan dengan memperhatikan jumlah peserta, jarak aman, dan protokol kesehatan selama pandemi Covid-19.
Sementara kegiatan memperdengarkan lagu Indonesia Raya dan pembacaan naskah Pancasila diikuti oleh seluruh pejabat dan pegawai yang bekerja di kantor. Pada saat kegiatan ini berlangsung, seluruhnya harus berdiri tegak dengan sikap sempurna di ruang kerja masing-masing sesuai dengan ketentuan UU No. 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Imbauan tersebut ditujukan untuk Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretariat Kabinet, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala Lembaga, Gubernur, Wali Kota dan Bupati.
