Halopacitan, Pacitan—Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 17/2017 tentang PPDB, sistem zonasi mewajibkan sekolah menerima 90 persen siswa baru yang berasal dari lingkungan sekitar sekolah, yang dilihat dari data Kartu Keluarga.
Pambudi, S.Sos, Kepala Seksi SMA/SMK di UPT Cabang Dinas Wilayah Pacitan mengatakan ada empat zona untuk Pacitan. Zona I di wilayah utara, meliputi Tegalombo, Bandar dan Nawangan. Dengan SMA di SMA Nawangan dan SMA Tegalombo.
Kemudian Zona II di wilayah timur, meliputi Tulakan, Ngadirojo dan Sudimoro yang meliputi SMA 1, SMA 2 Ngadirojo serta SMA Tulakan. Sedangkan Zona II di wilayah tengah meliputi Pacitan, Kebonagung dan Arjosari. Sekolah yang masuk zona ini adalah SMA 1 dan SMA 2 Pacitan.
Sementara Zona IV berada di wilayah barat, meliputi Punung, Pringkuku dan Donorojo, untuk SMA nya berada di SMA Punung.
“Jadi yang di zona itu hanya SMA saja, sedangkan untuk SMK tidak ada zona,” terangnya Selasa (15/05/2018).
Zonasi diterapkan dengan harapan untuk pemerataan kualitas pendidikan, dan tidak ada lagi sekolah favorit.
Untuk PPDB di sekolah negeri akan menggunakan sistim online yang sudah dimulai sejak tahun pelajaran 2017/2018.
"Pendaftaran online penerimaan siswa baru akan dimulai pada 30 Mei sampai 4 Juni 2018, sedangkan untuk jalur offline, seperti bidik misi, mitra warga dan prestasi itu dimulai sebelum 30 Mei," imbuhnya
Pambudi menambahkan, untuk sekolah Inklusi atau layanan pendidikan yang menyertakan semua anak, termasuk anak-anak berkebutuhan khusus (ABK), ada empat sekolah yang sudah ditetapkan sebagai sekolah Inklusi,
"Dua SMA dan dua SMK yakni, SMAN 2 Pacitan dan SMAN Tegalombo untuk SMA, sedangkan untuk SMK adalah SMK 2 Pacitan dan SMK Pringkuku," imbuhnya. (Sigit Dedy Wijaya)