JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menggenjot program Minyak Goreng Curah Rakyat (MCGR) melalui aplikasi Pemanfaatan Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah).
Aplikasi ini digunakan untuk mendistribusikan minyak goreng curah yang sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yakni Rp14.000 per liter.
“Pembelian di aplikasi memerlukan KTP untuk memastikan penjualan tepat sasaran ke masyarakat yang membutuhkan,” kata Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi dalam konferensi pers, Minggu (06/07/2022)
Dalam program MCGR, Kemendag menentukan sebanyak 14.000 titik jual secara proporsional di setiap provinsi dan kabupaten atau kota.
Lutfi mengungkapkan, program tersebut melibatkan produsen crude palm oil (CPO) sebagai pemasok bahan baku minyak goreng, produsen minyak goreng, pelaku usaha jasa logistik dan eceran, serta pengecer dan eksportir.
"Program ini adalah plus look, mulai dari CPO, minyak goreng, hingga Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) semua berbasis teknologi digital," terang Lutfi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 33/2022 tentang Tata Kelola Program MGCR, terdapat enam pokok pengaturan untuk mengoptimalisasi pendistribusian minyak goreng.
Enam hal termaksud adalah penetapan kebutuhan minyak goreng curah, CPO, dan titik jual, pendaftaran dan penetapan produsen CPO dan minyak goreng, penetapan PUJLE.
Permendag tersebut juga mengatur tata niaga CPO dalam rangka penyediaan minyak goreng curah, tata niaga minyak goreng curah, serta validasi pendistribusian DMO atau DPO CPO dan minyak goreng curah.