
Perangkat Desa di Pacitan Kini Dapat Hak Cuti
Perangkat desa di Kabupaten Pacitan kini mendapatkan hak cuti setelah keluarnya Peraturan Bupati No.09/2018 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Halo Berita
Halopacitan, Pacitan—Peraturan yang ditandatangani pada 4 Maret 2019 tersebut mengatur sejumlah hal baru terkait hak dan kewajiban perangkat desa. Salah satunya adalah hak cuti.
Dalam Pasal 64 peraturan tersebut diatur sejumlah cuti antara lain cuti tahunan paling lama 10 hari dalam satu tahun, cuti sakit dengan ketentuan 18 bulan berturut-turut, cuti melahirkan selama selama tiga bulan. Selain itu juga ada cuti dengan alasan penting dan cuti bersama.
Imam Mawardi, Kepala Desa Gayuhan Kecamatan Arjosari mengaku sudah mengetahui diundangkannya Perbup terbaru tersebut. "Selama ini jika ada perangkat desa yang sakit, ada kepentingan atau terkait ibadah cukup dengan surat pemberitahuan kepada kepala desa dan lama atau tidaknya tergantung kebijaksanaan kepala desa," ujar Imam Jumat (03/05/2019).
Terkait dengan peraturan baru tersebut, Imam menyebut desa-desa harus segera membuat Peraturan Desa. "Agar tidak ada anggapan kepala desa pilih kasih atau gimana. Biar jelas sekaligus diatur mekanisme pengajuan dan syaratnya," Lanjut Kepala Desa dua periode itu.
Hal berbeda diungkapkan oleh salah satu Perangkat Desa di Desa Jatimalang Fuad Budi. Ia mengaku belum membaca Peraturan Bupati terkait, menurutnya sampai saat ini belum ada sosialisasi. Disinggung tentang ketentuan hak cuti, Fuad sangat bersyukur karena selama mengabdi di desa sejak 2004 belum pernah ia mendapatkan hak tersebut.
“Dari dulu kalau tidak bisa masuk karena suatu hal ya cukup kirim pesan atau surat kepada kepala desa atau sekertaris desa," jelas Fuad.
"Jika ini segera diatur dalam Peraturan Desa, saya akan ambil cuti kalau nanti menikah," lanjut Fuad dengan ceria.
M Chusnul Faozi Kepala Sub Bagian Pembinaan Wilayah Bidan Pemerintahan Kabupaten Pacitan menjelaskan dengan diaturnya cuti secara lebih rinci dalam Perbup, Pemerintah Dearah mempunyai harapan adanya peningkatan kinerja dari aparatur desa.
"Jadi kami berupaya memberikan yang terbaik yang bisa kami lakukan, dengan harapan perangkat desa juga senantiasa memberikan yang terbaik dari apa yang bisa mereka berikan. Mari kita sama-sama ikuti peraturan yang ada," ucap Chusnul.
Dia juga berharap seluruh pemerintah desa di Kabupaten Pacitan segera membuat Peraturan Desa terkait dengan peraturan baru tersebut. "Ya, biar semuanya lebih jelas, terstruktur dan dapat dipertanggung-jawabkan," jelas Chusnul.
