PACITAN-Iduladha adalah salah satu hari raya terbesar umat Islam. Salah satu sunah yang diajarkan adalah menyembelih hewan kurban bagi mereka yang mampu.
Hewan kurban disebut udlhiyah, yang artinya disembelih pada hari raya kurban (10 Dzulhijjah) dan hari-hari tasyriq. Kurban ini bertujuan untuk taqarrub atau mendekatkan diri pada Allah . Kata udlhiyah juga terkadang digunakan untuk makna tadlhiyah yang berarti berkurban atau melakukan kurban.
Udlhiyah dengan menggunakan makna tadlhiyah (melakukan ibadah kurban) hukumnya adalah sunah muakkad bagi setiap orang Islam, baligh, berakal dan mampu.
Yang dimaksud mampu di sini adalah orang yang mampu melakukan ibadah kurban, dengan cara menyembelih hewan, dan juga memiliki suatu kelebihan untuk memenuhi kebutuhan hidup untuk dirinya dan orang yang wajib dinafkahinya, pada saat hari raya kurban dan pada hari tasyrik, yaitu pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.
Namun berkurban hukumnya dapat menjadi wajib apabila dinadzari. Misalnya jika seseorang berjanji akan berkurban jika berhasil mendapatkan prestasi tertentu.
Hewan yang Sah untuk Kurban
1. Domba (dla'nu), apabila sudah berumur satu tahun sempurna dan memasuki tahun yang kedua.
2. Kambing kacang/ jenis kecil (ma'zu), apabila sudah berumur dua tahun sempurna dan memasuki tahun yang ketiga.
3. Sapi, apabila sudah berumur dua tahun sempurna dan memasuki tahun yang ketiga.
Untuk satu ekor unta dan sapi itu mencukupi untuk kurbannya tujuh orang, sedangkan kambing itu hanya mencukupi untuk kurbannya satu orang. Satu orang yang berkurban dengan satu ekor kambing itu hukumnya lebih utama dibanding orang yang berkurban dengan seekor unta atau sapi yang digunakan berkurban secara musyarakah (persekutuan) untuk tujuh orang.
Ada beberapa hal yang menyebabkan hewan tidak sah digunakan berkurban, yaitu:
1. Hewan yang salah satu matanya buta
2. Hewan yang pincang salah satu kakinya, walaupun pincangnya itu terjadi ketika akan disembelih, yaitu ketika dirubuhkan dan hewan itu bergerak dengan sangat kuat.
3. Hewan yang sakit. Seperti sakit yang tampak jelas yang menyebabkan kurus dan dagingnya rusak.
4. Hewan yang sangat kurus hingga menyebabkan hilang akalnya.
5. Hewan yang terputus sebagian atau seluruh telinganya.
6. Hewan yang terputus sebagian atau seluruh ekornya. Sedangkan hewan yang pecah atau patah tanduknya itu sah digunakan berkurban, begitu pula hewan yang tidak memiliki tanduk.
Hewan kurban itu diperbolehkan disembelih terhitung dari terbitnya matahari pada saat hari Iduladha sampai terbenamnya matahari pada akhir hari tasyriq, yaitu tanggal 13 Dzulhijjah.
Sedangkan waktu penyembelihan yang utama adalah ketika matahari kira-kira tingginya sudah ada satu tombak dalam pandangan mata pada saat hari raya Iduladha.