Perhatikan! Pekerja yang Tetap Bekerja Saat Pilkada Berhak atas Kompensasi Lembur
- Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak mendapatkan upah kerja lembur dan hak-hak lain yang biasanya diterima oleh pekerja/buruh pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
Halo Berita
JAKARTA - Indonesia baru-baru ini menggelar Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada pada 27 November 2024. Pada hari itu juga ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Hal ini sebagaimana yang tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 dan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 1 Tahun 2024. Atas penetapan itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan pengusaha wajib membayar upah lembur kepada karyawannya yang bekerja pada hari pencoblosan itu.
"Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak mendapatkan upah kerja lembur dan hak-hak lain yang biasanya diterima oleh pekerja/buruh pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," tulis Kemnaker dalam unggahan Instagram-nya @kemnaker pada Selasa, 26 November 2024.
- Keberadaan AgenBRILink di Wilayah Transmigrasi Merauke Dorong Kemajuan Ekonomi Warga Setempat
- Cara Mudah Memulai Usaha Angkringan Modal di Bawah Rp10 Juta
- Menguak Cara Indonesia Keluar dari Jebakan Middle Income Trap
Kemnaker juga menjelaskan, agar para pengusaha untuk tetap mengatur waktu kerja para karyawannya yang tidak bisa libur karena berbagai alasan. Namun tetap harus memberikan kesempatan untuk melakukan pencoblosan atau memberikan suara saat Pilkada.
Kebijakan pemberian uang lembur dan pengaturan jam kerja ini sejalan dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI nomor 1 Tahun 2024 dan memiliki kekuatan hukum. Oleh karenanya para pengusaha diwanti-wanti untuk mengikuti ketetapan ini.
Adapun, Pilkada serentak 2024 mencakup 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota, menjadikannya salah satu agenda demokrasi terbesar di Indonesia. KPU RI menyatakan hampir seluruh persiapan, termasuk distribusi logistik dan pengawasan, telah rampung.
Bentuk Kompensasi
1. Upah Lembur: Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pekerja berhak atas pembayaran lembur.
2. Hak Libur Pengganti: Jika memungkinkan, pengusaha dapat memberikan waktu libur di hari lain.
3. Penyesuaian Jadwal Kerja: Pengusaha juga diimbau untuk mengatur jadwal kerja yang fleksibel, sehingga pekerja tetap memiliki waktu untuk mencoblos di TPS.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Debrinata Rizky pada 26 Nov 2024
Tulisan ini telah tayang di balinesia.id oleh Redaksi pada 28 Nov 2024