Sosialisasi Saber Pungli di Pendapa Kecamatan Tegalombo Kamis (22/11/2018)
Halo Berita

Pungli Itu Jahat, Nyata, Tetapi Juga Membingungkan

  • Pungutan liar (pungli) diyakini benar-benar ada di berbagai sektor kehidupan, tetapi untuk membuktikannya kadang sangat sulit. Selain banyak pihak yang masih bingung pungutan seperti apa yang masuk kategori pungli.

Halo Berita
AZ

AZ

Author

Halopacitan, Tegalombo—Berbagai hal tersebut terungkap dalam sosialisasi yang dilakukan Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Pacitan yang digelar di Pendapa Kecamatan Tegalombo, pada Kamis (22/11/2018). Acara tersebut diikuti sedikitnya 50 lebih peserta yang terdiri dari Kepala Desa dan perangkat desa rayon utara seperti Tegalombo, Bandar dan Nawangan.

"Pungli ini adalah kejahatan yang nyata dan benar-benar ada. Namun kalau kita disuruh membuktikan itu sangat sulit sekali. Mudah-mudahan di tingkat desa khususnya di wilayah utara ini sudah jauh dari budaya pungli, karena terkait urusan surat menyurat yang ada di desa sudah tidak ada," ujar Seni, Kades Tahunan Baru dalam sesi diskusi atau tanya jawab.

Sementara Ponco, peserta lainnya meminta penjelasan terkait kategori pungli pada sekolah. Ia juga selaku komite sekolah menyampaikan bagaimana agar tidak tergolong pungli pada sekolah, tetapi kebutuhan sekolah tersebut bisa tercukupi.

Dia juga menyinggung pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), yang tidak menutup kemungkinan juga menjadi kerawanan pungli.

"Terkait pembuatan SIM, misal pertama tidak lulus, kemudian suruh balik lagi minggu depannya, dari sini kadang masyarakat itu tidak mau ribet bolak-balik karena jarak cukup jauh dan bahasanya 'titip' supaya cepat jadi. Ini juga yang harus disikapi, biar sesuai prosedur dan masyarakat itu yakin bahwa pungli itu sudah tidak ada," ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, IPTU Choirul Maskanan, SH. KBO Binmas Polres Pacitan, selaku narasumber dari Tim Siber Pungli menyarankan agar semua pihak melakukan berbagai urusan sesuai aturan yang ada, termasuk dalam pembuatan SIM agar tidak melalui jasa calo yang pasti meminta imbalan.

Sedangkan terkait komite memang tidak ada satu celah pun pengumpulan uang yang tidak diatur di undang-undang kecuali kotak amal. Ia menjelaskan, jika pemikiran pengumpulan uang itu datang dari komite, hal itu tidak boleh karena ada aturan dan bisa dikatakan pungli.

"Intinya pemikiran itu keluarnya bukan dari komite tapi dari orang lain. Dan misal setelah disepakati tanggal sekian batas akhir pembayaran dan ada yang belum bayar, ya jangan buru-buru untuk membayar itu tidak boleh karena ada aturannya. Namanya mengumpulkan uang yang tidak ada aturannya ya tidak ditentukan jumlah dan tidak ditentukan waktunya," jelasnya.

Secara prosedur, lanjutnya, negara sudah mengucurkan dana untuk memakmurkan perangkat-perangkat negara. "Yang jelas namanya negara kalau sudah mengeluarkan suatu dana, pasti menurunkan tim pengawasan," ujarnya.

Saat ditanya apakah  di berbagai Instansi yang ada di Pacitan sudah pernah ada kejadian pungli ?

"Sesuai isu di masyarakat, bahwa pungli itu sudah merambah di semua sendi-sendi kepemerintahan. Sehingga dengan dibentuknya Tim Saber Pungli ini kita harus serempak sampaikan hingga ke desa jadi tidak hanya di Instansi pemerintah saja tapi lembaga yang lain juga," katanya.

Menurutnya ada tujuh pelayanan publik yang rawan terjadi pungli, seperti perizinan, pendidikan, dana hibah, Bansos, kepegawaian, Dana Desa, dan pengadaan barang dan jasa, sektor tersebut memang rawan.

"Sesuai survei yang pernah ada, bahwa tujuh sektor tersebut memang rawan terjadi pungli, jadi bukan kita yang menemukan di situ," terangnya.

Diharapkan, dengan adanya sosialisasi tersebut, setidaknya peserta bisa memahami ataupun membedakan antara pungli, tipikor dan juga suap. "Kalau tidak diberikan sosialisasi seperti ini, mereka tidak tahu apakah ini masuk pungli atau tidak, jadi harus kita jelaskan mendetail bahwa yang biasa mereka lakukan itu belum tentu benar, paling tidak mereka memahami, atau bisa membedakan ini tipikor, ini suap, ini pungli," imbuhnya