Halopacitan, Pacitan—Keputusan bupati tersebut disampaikan kepada kedua pihak yang berkonflik dalam pertemuan tertutup yang dilaksanakan di Gedung Sekretariat Daerah Kabupaten Pacitan Rabu (07/11/2018).
Dalam Surat Keputusan Bupati yang dibacakan Ketua Panitia Kepala Desa Kabupaten Sakundoko disebutkan bahwa tuduhan calon nomor urut I yakni Darmadi yang mengatakan ada kecurangan oleh panitia desa tidak terbukti. Hal ini menjadikan tuntutan agar dilakukan pemilihan dan penghitungan suara ulang tidak bisa dilaksanakan.
“Keputusan tersebut mengacu tidak adanya bukti terkait kecurangan panitia pada pilkades Watukarung seperti yang dituduhkan oleh calon no urut 1” kata Sakundoko yang juga Plt Sekda Pacitan tersebut.
Seperti diketahui, pada pemilihan kepala desa serentak 7 Oktober 2018 lalu nomor urut I Darmadi memperoleh 552 suara sedangkan Wiwid Pheni Dwiantari memperoleh 553 suara. Kubu Darmadi melakukan protes karena menilai panitia melakukan kecurangan dengan merobek suara sah meminta dilakukan perhitungan suara ulang.
Masalah ini kemudian dibawa ke tingkat Panitia Pemilihan Kabupaten yang beberapa kali melakukan pertemuan termasuk mengundang pihak-pihak berkonflik dan sejumlah saksi.
Keputusan ini tentu saja disambut gembira Wiwid dan berharap BPD segera menindak lanjuti Surat Keputusan Bupati tersebut. “Hari ini keputusan sudah jelas, dan semoga BPD segera menindak lanjuti hasil dari pada surat keputusan Bupati” ucap Wiwid seusai pertemuan. Wiwid sendiri merupakan calon petahana.
Sementara Darmadi melalui kuasa hukumnya Masri Mulyono mengaku menerima keputusan tersebut. ”Kami legowo, dan tentunya kami tunggu keputusan dari Panitia dan BPD” katanya.