JAKARTA - Indonesia kini hanya memiliki dua jabatan Aparatur Negeri Sipil (ASN) yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Meskipun sama-sama berstatus ASN namun PNS dan PPPK tersebut berbeda.
Pemerintah kerap membuka rekrutmen untuk calon aparatur sipil negara, baik dengan status Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ataupun PPPK. Rekrutmen ini guna memenuhi kebutuhan sumber daya manusia dari berbagai formasi. Lalu apa bedanya PNS dengan PPPK?
Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga mengatur tentang Manajemen Kerja PNS dan PPPK dijelaskan perbedaan antara PNS dan PPPK. Beleid ini juga mengatur status, pelaksanaan kerja, upah dan wewenang PNS dan PPK.
Beikrut perbedaan antara PNS dan PPPK yang telah TrenAsia rangkum:
PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Sedangkan PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
PNS berhak mendapatkan:
1. Gaji, tunjangan, dan fasilitas,
2. Cuti,
3. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua,
4. Perlindungan,
5. Pengembangan kompetisi.
Sedangkan PPPK mendapatkan:
1. Gaji dan tunjangan,
2. Cuti,
3. Perlindungan dan,
4. Pengembangan Kompetisi
Pemutusan hubungan kerja PNS dan PPPK ada dua cara yaitu, diberhentikan dengan hormat dan diberhentikan dengan tidak hormat.
Diberhentikan dengan hormat apabila:
a. Meninggal dunia,
b. Atas permintaan sendiri,
c. Tidak cakap jasmani atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.
Perbedaannya adalah, PNS mendapatkan predikat diberhentikan dengan hormat apabila ia mencapai usia pensiun. Sedangkan PPPK akan dihentikan dengan hormat apanila jangka waktu perjanjian kerj atelah berkahir.
Dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 49 Tahun 2018 juga dijelaskan untuk PNS, harus melalui tiga proses seleksi yang meliputi, Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetisi dan Seleksi Kompetensi Bidang.
Sedangkan PPPK hanya menjalani Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetisi.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Nadia Amila pada 14 Jun 2022