Menteri  Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahyo Kumolo
Halo Berita

SE Menteri PANRB No. 23/2021: Work From Office (WFO) Diprioritaskan Bagi Pegawai ASN yang Telah Divaksin Covid-19

  • Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 23/2021 tentang Penyesuaian Sistem Ke
Halo Berita
Rahmat Deny

Rahmat Deny

Author

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 23/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama PPKM pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. SE ini ditandatangani Menteri  Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahyo Kumolo pada 22 September 2021.

 

Dalam Surat Edaran tersebut mengatur pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO). WFO tersebut  diprioritaskan bagi pegawai ASN yang telah divaksin Covid-19, baik di yang berada di dalam maupun luar wilayah Jawa dan Bali.

 

Berikut pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) bagi pegawai ASN sesuai Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 23/2021 seperti dilansir dari menpan.go.id Jumat (24/9/2021):

Untuk Wilayah Jawa dan Bali

Pada instansi pemerintah non-esensial 

  • Dengan PPKM level 4, diberlakukan work from home (WFH) secara penuh. 
  • Jika berada di level 3, WFO dilakukan kepada 25 persen pegawai. 
  • Sedangkan jika berada di level 2, WFO diberlakukan kepada 50 persen pegawai.

 

Bagi instansi pemerintah di sektor esensial 

  • Dengan di PPKM level 4 dan 3 dalam wilayah Jawa dan Bali, WFO dilakukan maksimal oleh 50 persen pegawai. 
  • Sedangkan pada PPKM level 2, WFO dilakukan maksimal oleh 75 persen pegawai. 

 

Perlu diperhatikan bahwa di sektor esensial dan non-esensial, pegawai yang WFO adalah yang telah divaksin Covid-19. 

 

Sementara bagi instansi pemerintah di sektor kritikal, diberlakukan WFO dengan maksimal 100 persen bagi setiap level PPKM yang dihadapi.

 

Untuk Wilayah Luar Jawa dan Bali

Pada instansi pemerintah non-esensial 

  • Dua puluh lima persen WFO diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi (untuk pegawai ASN yang berada di sektor non-esensial di wilayah luar Jawa dan Bali dengan PPKM level 4 dan 3
  • Bagi instansi di wilayah luar Jawa dan Bali yang berada di sektor non-esensial pada PPKM level 2 dan 1, diberlakukan WFO 50 persen pegawai jika daerahnya berada di zona hijau dan kuning. 
  • Sedangkan bagi instansi yang daerahnya berada di zona oranye dan merah, diberlakukan WFO 25 persen.

 

Untuk instansi pemerintah di sektor esensial 

  • pada PPKM level 4 di luar wilayah Jawa dan Bali, WFO maksimal dilakukan oleh 50 persen pegawai. 
  • Jika berada di PPKM level 3, WFO dapat dilakukan dengan maksimal 100 persen. 

 

Tentu dengan memperhatikan bahwa WFO tersebut diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksin Covid-19. 

 

Sedangkan untuk instansi di sektor kritikal, WFO diberlakukan maksimal 100 persen.

 

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah membagi layanan pemerintahan menjadi tiga bagian, yakni sektor non-esensial, sektor esensial, dan sektor kritikal. Sementara level PPKM terdiri dari level 1 hingga level 4. Penetapan mengenai level wilayah PPKM dan sektor-sektor tersebut berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai PPKM Covid-19.

 

Pelaksanaan WFO dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat sebagaimana yang tertera dalam SE Menteri PANRB No. 17 dan 21 tahun 2021. Untuk itu Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus memastikan pegawai ASN di lingkungannya telah mendapatkan vaksinasi Covid-19, mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai sarana pemantauan jumlah pegawai dan pengunjung dalam kantor, serta disiplin menerapkan protokol kesehatan dimanapun dan kapanpun.

 

SE yang ditandatangani pada 22 September 2021 ini, berlaku sampai dengan berakhirnya kebijakan PPKM pada masa pandemi Covid-19. 

 

“Pada saat SE ini mulai berlaku, SE Menteri PANRB No. 19/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama PPKM Pada Masa Pandemi Covid-19, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” jelas SE tersebut.