
Setelah Sempat Dihentikan, Kementerian Kesehatan Akan Segera Distribusi Vaksin AstraZeneca
Setelah sempat dihentikan sementara, Kementerian Kesehatan selaku pelaksana program vaksinasi nasional akan mulai distribusi vaksin AstraZeneca paling lambat senin minggu depan. Salah satu yang menjadi pertimbangan adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah resmi menetapkan fatwa dibolehkan menggunakan vaksin Astrazeneca untuk vaksinasi COVID-19. Hal tersebut menjadi dasar bahwa jangan ada lagi keraguan dari masyarakat untuk divaksinasi COVID-19, seperti dilansir dari sehatnegeriku.kemkes.go.id Jumat (19/3/2021).
Halo Sehat
Setelah sempat dihentikan sementara, Kementerian Kesehatan selaku pelaksana program vaksinasi nasional akan mulai distribusi vaksin AstraZeneca paling lambat senin minggu depan. Salah satu yang menjadi pertimbangan adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah resmi menetapkan fatwa dibolehkan menggunakan vaksin Astrazeneca untuk vaksinasi COVID-19. Hal tersebut menjadi dasar bahwa jangan ada lagi keraguan dari masyarakat untuk divaksinasi COVID-19, seperti dilansir dari sehatnegeriku.kemkes.go.id Jumat (19/3/2021).
“Fatwa tersebut ditetapkan melalui nomor 14 tahun 2021 tentang Hukum Penggunaan Vaksin COVID-19 Produk Astra Zeneca yang selanjutnya tanggal 17 Maret 2021 fatwa tersebut diserahkan kepada pemerintah untuk dijadikan panduan,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh pada Konferensi Pers secara virtual, Jumat (19/3) di Jakarta.
Dalam Fatwa MUI nomor 14 tahun 2021, penggunaan Vaksin Covid-19 produk AstraZeneca pada saat ini dibolehkan (mubah) karena (1) dikarenakan adanya kondisi kebutuhan yang mendesak yang menduduki kondisi darurat; (2) adanya keterangan dari ahli yang kompeten dan terpercaya tentang adanya bahaya (resiko fatal) jika tidak segera dilakukan vaksinasi Covid-19; (3)
ketersediaan vaksin COVID-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi COVID-19 guna ikhtiar mewujudkan kekebalan kelompok (herd immunity); (4) ada jaminan keamanan penggunaannya oleh pemerintah, dan (5) pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin Covid-19 mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia.
Jubir Vaksinasi COVID-19 Kemenkes dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid meyakini vaksin ini sudah melalui transformasi yang menyeluruh, berulang kali dimurnikan pada setiap titik proses pembuatannya, yang membuat produk akhirnya bersih dan baik untuk digunakan umat manusia dimanapun di dunia, termasuk umat Muslim dari Indonesia.
Ia menegaskan jangan ada lagi keraguan dari masyarakat untuk vaksinasi COVID-19. Vaksin AstraZeneca ini juga telah disetujui di lebih dari 70 negara di seluruh dunia termasuk Arab Saudi, UEA, Kuwait, Bahrain, Oman, Mesir, Aljazair dan Maroko dan banyak Dewan Islam di seluruh dunia telah menyatakan sikap bahwa vaksin ini diperbolehkan untuk digunakan.
Artinya, produk ini sudah pasti dijamin keamanannya untuk digunakan kepada seluruh masyarakat Indonesia, termasuk masyarakat lanjut usia yang berusia 60 tahun ke atas.“Jadi, tidak ada alasan masyarakat untuk ragu-ragu mengikuti program vaksinasi,” tegasnya.
Kementerian Kesehatan selaku pelaksana program vaksinasi nasional akan mulai distribusi vaksin AstraZeneca paling lambat senin minggu depan agar segera kita dapat mempercepat program vaksinas
Terkait adanya informasi di beberapa negara menghentikan sementara penggunaan vaksin Astrazeneca. Berdasarkan adanya laporan kejadian sampingan atau penggumpalan darah setelah pemberian vaksin. Badan POM telah melakukan proses evaluasi untuk keamanan khasiat dan mutu dari vaksin astrazeneca.
Hasil evaluasi khasiat keamanan berdasarkan data hasil uji publik yang disampaikan secara keseluruhan pemberian vaksin Astrazeneca 2 dosis dengan interval 8 sampai 12 minggu pada total 23.745 subjek adalah aman dan dapat ditoleransi dengan baik.
Kejadian efek samping yang dilaporkan dalam studi klinik umumnya ringan dan sedang atau grade 1 dan 2, dan yang paling sering dilaporkan yaitu reaksi lokal seperti nyeri pada saat ditekan, panas, kemerahan dan gatal, dan pembengkaakan, serat reaksi sistemik seperti kelelahan, sakit kepala, panas meriang, dan nyeri sendi.
Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Badan POM Lucia Rizka Andalusia mengatakan efikasi vaksin dengan 2 dosis standar yang dihitung sejak 15 hari pemberian dosis kedua hingga pemantauan sekitar 2 bulan menunjukkan efikasi sebesar 62,1%.
Hasil ini sudah sesuai dengan persyaratan efikasi untuk penerimaan emergency use authorization (EUA) yang ditetapkan oleh WHO yaitu minimal 50%.
“Berdasarkan evaluasi terhadap data khasiat keamanan dan mutu vaksin maka Badan POM telah menerbitkan persetujuan penggunaan pada masa darurat atau emergency use authorization (EUA) pada tanggal 22 Februari 2021 dengan nomor EUA 215810143A1,” kata Lucia.
Lucia menambahkan bahwa Tim pakar Komnas Penilaian Obat, Komnas KIPI, dan ITAGI telah melakukan kajian lebih lanjut sejak diketahui isu keamanan tersebut, dan juga melakukan komunikasi dengan WHO, otoritas obat di negara lain untuk melihat hasil investigasi dan kajian yang lebih lengkap dari keamanan vaksin Astrazeneca tersebut.
