JAKARTA - Pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) akan mengatur pembelian bahan bakar minyak (BBM) Pertalite. Aturan ini ditargetkan akan berlaku pada Agustus mendatang atau paling lambat September 2022.
BPH Migas belum menyebutkan terkait aturan pembeliaan BBM Pertalite. Menurut Kepala BPH Migas Erika Retnowati saat ini aturan terkait tesebut masih dalam proses revisi ketentuan. Pemerintah akan merevisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
“Kalau target BPH Migas Agustus atau paling lambat September tahun ini. Tapi tentu saja kewenangan itu bukan di kami karena itu Perpres,” ujar Erika dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI, pada Kamis (23/6/2022).
Hingga saat ini, lanjut Erika belum ada jadwal pembahasan dengan pemerintah terkait aturan pembelian pertalite. Namun, BPH Migas telah berkoordinasi dengan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Progresnya sudah kami sampaikan melalui Menteri ESDM dan sudah disampaikan kepada Presiden,” tandas Erika.
BPH Migas diminta untuk mengkaji dampak-dampak yang ada, khususnya dampak terkait aspek sosial jika kebijakan baru pembelian BBM Peralite tersebut nantinya diberlakukan.
Selain itu, BPH Migas berencana untuk melakukan pengaturan atau identifikasi ulang untuk konsumen pengguna jenis BBM tertentu seperti solar. Nantinya juga akan diatur ketentuan untuk konsumen pengguna Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite. (-)
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Debrinata Rizky pada 24 Jun 2022