Ilustrasi: Guru dan Dosen Non PNS dan berhaji di bawah 5 Juta Rupiah, Dapat Subsidi 1,8 Juta
Halo Berita

Siapkan Dokumen Berikut untuk Terima Subsidi 1,8 Juta Bagi Pendidik Non-PNS

  • Pemerintah Indonesia akan memberikan bantuan subsidi upah (BSU) bagi lebih dari 2,4 juta tenaga pendidik non Pegawai Negeri Sipil (PNS) di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama.

Halo Berita
SP

SP

Author

Pemerintah Indonesia akan memberikan bantuan subsidi upah (BSU) bagi lebih dari 2,4 juta tenaga pendidik non Pegawai Negeri Sipil (PNS) di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama.

 “Bantuan gaji guru honorer Kemendikbud dan Kemenag totalnya mencapai lebih dari 2,4 juta orang. 1,6 juta di bawah Kemendikbud dan 0,8 juta orang di bawah Kemenag,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam diskusi daring di Jakarta, Selasa 17 November, seperti dilansir dari TrenAsia.com.

Menkeu menjelaskan lebih dari 2,4 juta tenaga pendidik non PNS yang berhak mendapat bantuan upah dari pemerintah tersebut bergaji di bawah Rp5 juta per bulan.

“Kita gunakan mekanisme BPJS Ketenagakerjaan maupun para guru yang ada di bawah tempat Pak Nadiem dan Menteri Agama,” ujarnya.

Sri Mulyani mengatakan masing-masing tenaga pendidik itu akan mendapatkan total bantuan sebesar Rp1,8 juta yang ditransfer Rp600.000 selama tiga bulan langsung ke rekening masing-masing penerima.

Sementara itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim menyatakan untuk tenaga pendidik non PNS di bawah lingkungan Kemendikbud akan diberikan kepada 2,03 juta orang dengan total anggaran Rp3,66 triliun.

Total sasaran 2,03 juta orang terdiri dari 162.277 dosen pada PTN dan PTS, 1,63 juta guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboraturium, serta tenaga administrasi.

Secara umum tenaga pendidik non PNS itu meliputi dosen, guru, guru yang diberikan tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi di semua sekolah maupun perguruan tinggi baik negeri dan swasta.

Persyaratan

Nadiem menjelaskan persyaratan untuk mendapat bantuan ini adalah warga negara Indonesia (WNI), berstatus bukan sebagai PNS, dan memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan.

Kemudian tidak menerima bantuan subsidi upah dari Kementerian Tenaga Kerja sampai 1 Oktober 2020 serta tidak menerima Kartu Pra Kerja sampai 1 Oktober 2020.

Selanjutnya, untuk mekanisme pencairannya adalah pertama yaitu Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk penerima bantuan yang nantinya akan disalurkan secara bertahap sampai November 2020.

Penerima dapat mengakses info.gtk.kemendikbud.go.id atau pddikti.kemendikbud.go.id untuk mencari informasi mengenai status pencairan, rekening bank, dan lokasi bank penyalur.

Penerima BSU akan menyiapkan dokumen persyaratan yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, surat keputusan penerima BSU dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh melalui dua situs tersebut kemudian diberi materai dan ditandatangani.

Setelah itu, penerima BSU mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening dan menerima uangnya dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan kepada petugas bank penyalur untuk diperiksa.

“Penerima diberikan waktu untuk mengaktifkan rekeningnya hingga 30 Juni 2021. Ini kita memberikan waktu yang sangat panjang untuk memastikan semuanya dapat,” katanya dalam acara yang sama.