Salah satu resort di kawasan Pantai Watukarung
Halo Berita

Siasati Aturan, Warga Asing Bisa Miliki Tanah di Watukarung

  • Potensi wisata di Pantai Watukarung Pacitan mendorong minat warga asing untuk memiliki tanah dan aset di wilayah tersebut. Berbagai cara pun digunakan untuk mensiasati larangan warga asing memiliki tanah di Indonesia.

Halo Berita
AZ

AZ

Author

Halopacitan,Pacitan— Kabar tentang penguasaan aset di Watukarung oleh warga asing sudah beredar cukup lama. Wiwid Peni Dwiantari, mantan Kepala Desa Watukarung yang terpilih lagi dalam Pilkades beberapa hari lalu pun mengakui fakta semacam itu memang ada meski dia mengatakan jumlahnya tidak seperti yang dikabarkan selama ini.

Wiwid  mengatakan saat ini setidaknya ada tiga lahan yang telah menjadi milik warga asing. Untuk mensiasati aturan, tanah itu diatasnamakan warga setempat.

Beberapa aset terseut antara lain Vila Batu Hill di Dusun Gumulharjo yang sebenarnya milik warga asing bernama Dominic tetapi diatasnamakan Sunarto. Selain itu Istana Ombak pemilik WNA dari Australia tetapi saat ini sudah proses naturalisasi untuk menjadi WNI dan kepemilikannya diatasnamakan Dewi (istrinya). Satu lagi home stay Chil Hill di Dusun Gumulharjo milik Alex waga Austria dan pengelolaannya diserahkan kepada Afis.

"Kalau isu semua tanah dikuasai asing itu tidak benar, sebenarnya hanya tiga itu saja, kalau pemilik resort Desa Limasan itu sudah warga Watukarung," kata Wiwid Rabu (10/10/2018).

Transaksi jual beli lahan tersebut juga sah dan prosesnya dilakukan di notaris dan PPAT (pejabat pembuat akte tanah). Pihak desa hanya memberikan layanan berupa kelengkapan dokumen, misalnya surat riwayat tanah dan surat keterangan tidak bermasalah.

"Jadi orang asing itu karena ada niatan untuk kepemilikan lahan tersebut, mengatasnamakan warga setempat di sini. Tetapi untuk akta jual beli maupun hal lainnya prosesnya semua melalui bantuan notaris," ujarnya.

Langkah tersebut digunakan untuk menghindari aturan bahwa warga asing memang dilarang untuk memiliki tanah maupun properti di Indonesia ini. Sehingga karena mereka memiliki kepentingan usaha seperti home stay maupun lainnya, maka pemakaian nama kepemilikan lahan menggunakan nama warga setempat.  "Tentunya dengan komitmen, jika usaha itu sudah berdiri maka tenaga kerja dari warga setempat,"

Sementara, untuk kontribusi pihak asing yang memiliki usaha di Pantai Watukarung serta menjadi bagian kontribusi bulanan dari pendapatan asli Watukarung. Seperti Istana Ombak dalam satu bulan memberikan kontribusi kepada PADes sebesar Rp250.000.

"Selain itu bagi penginap orang asing yang menginap di home stay mereka ada kontribusi Rp10.000 per kepala, yang diberikan kepada kepala dusun untuk dikelola warga  dan digunakan untuk kegiatan di dusun tersebut, selain tenaga kerja yang digunakan dari warga setempat," terang Wiwid.

Hal senada juga diungkapkan salah satu warga setempat, bahwa kepemilikan lahan yang digunakan sebagai usaha terutama home stay yang ada di sekitar Pantai Watukarung tidak semuanya milik orang asing. "Tidak semuanya, kalau home stay di sini pemiliknya lokal," kata Teguh warga setempat.

Terkait budaya yang dibawa WNA, dia mengatakan tidak mempengaruhi budaya yang sudah melekat bagi warga setempat. "Sama sekali tidak mempengaruhi, karena kita punya budaya sendiri," imbuhnya.

Berdasarkan data yang diperoleh dari pemerintah desa setempat, tercatat ada 11 penginapan/homestay dan satu resort di kawasan wisata Watukarung, di antaranya Kembar Homestay, Dani Home Stay, Santoso Homestay, Mayangkara Homestay, Chil Hill Homestay, Joglo Homestay, Hari's Homestay, The Sun The Tress and The Sea, E Homestay, Rindu Homestay, Villa Batu Hill dan Istana Ombak Resort. (Sigit Dedy Wijaya/Eko Prasetyo).