JAKARTA -Ketika Anda ingin mengajukan pinjaman sebagai borrower, maka Anda sebaiknya untuk memilih fintech peer-to-peer (P2P) lending yang resmi dan legal.
Seperti yang telah Anda ketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara rutin merilis daftar platform pinjaman online yang sudah mendapatkan izin resmi. Berdasarkan data dari ojk.go.id, hingga 12 Juli 2024, terdapat 98 perusahaan fintech P2P lending atau fintech lending yang telah terdaftar dan berizin di OJK.
OJK mengingatkan masyarakat untuk selalu menggunakan layanan fintech lending yang sudah terdaftar dan memiliki izin resmi dari OJK. Untuk memastikan status legalitas suatu platform, masyarakat dapat menghubungi Kontak OJK di nomor telepon 157 atau melalui layanan WhatsApp di nomor 081 157 157 157.
Dengan langkah ini, masyarakat dapat memverifikasi status penawaran produk jasa keuangan yang diterima, sehingga dapat terhindar dari pinjol ilegal.
Berikut adalah daftar pinjaman online (pinjol) yang telah terdaftar dan berizin di OJK per Agustus 2024:
Dengan informasi ini, masyarakat diharapkan bisa lebih bijak dan cermat dalam memilih platform pinjaman online yang akan digunakan. Pastikan selalu untuk memeriksa legalitas platform melalui sumber-sumber resmi sebelum memutuskan untuk mengajukan pinjaman.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Idham Nur Indrajaya pada 19 Aug 2024
Tulisan ini telah tayang di balinesia.id oleh Redaksi pada 19 Agt 2024