Paparan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim Terkait SKB 4 Menteri secara daring di Jakarta, pada Selasa (30/03).
Halo Pendidikan

SKB 4 Menteri Terbit, Usai Pendidik dan Tenaga Kependidikan Divaksinasi Covid-19 Sekolah Wajib Laksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas

  • Pemerintah umumkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Agama (Menag) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. Melalui keputusan bersama tersebut, pemerintah mendorong akselerasi pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan yang ketat.

Halo Pendidikan
SP

SP

Author

Pemerintah umumkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Agama (Menag) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. Melalui keputusan bersama tersebut, pemerintah mendorong akselerasi pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan yang ketat.

 
“setelah pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan divaksinasi Covid-19 secara lengkap, pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah (kanwil), atau kantor Kementerian Agama (Kemenag) mewajibkan satuan pendidikan untuk menyediakan layanan pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan pembelajaran jarak jauh,” jelas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim secara daring di Jakarta, pada Selasa (30/03).


Menurut Mendikbud, SKB Empat Menteri yang diumumkan hari ini menggarisbawahi beberapa hal penting, antara lain: Pertama, satuan pendidikan wajib memenuhi daftar periksa sebelum memulai layanan pembelajaran tatap muka terbatas selambat-lambatnya tahun ajaran dan tahun akademik baru;

 

Kedua, Pembelajaran tatap muka terbatas dapat dikombinasikan dengan pembelajaran jarak jauh agar kesehatan dan keselamatan warga pendidikan dapat terus menjadi prioritas.

 

“Sekolah boleh bebas memilih kalau dia mau melaksanakan tatap muka dua kali seminggu. Kita memberikan kebebasan sekolah untuk menentukan,” terang Nadiem.  

 

Ketiga, orang tua atau wali berhak memilih bagi anaknya untuk melakukan pembelajaran tatap muka terbatas atau tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh. Keempat, Pemerintah pusat, pemerintah daerah, kanwil dan kantor kemenag wajib melakukan pengawasam terhadap pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan.

 

Kelima, berdasarkan hasil pengawasan dan/atau jika terdapat kasus konfirmasi COVID 19, pemerintah pusat, pemerintah daearah, kanwil, kantor kemenag dan kepala satuan pendidikanwajib melakukan penanganan kasus dan dapat memberhentikan sementara pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan.

 

Terakhir, Dalam hal terdapat kebijakan pemerintah pusat untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran COVID 19, maka pembelajaran tatap muka terbatas dapat diberhentikan sementara sesuai jangka waktu kebijakan.

 
Kepada kepala satuan pendidikan, Mendikbud mengimbau agar secara konsisten memberikan edukasi penerapan protokol kesehatan sebagai upaya membangun budaya disiplin di satuan pendidikan.
 

“Kedisiplinan dalam penerapan protokol kesehatan adalah kunci,” pungkas Mendikbud.