Pemerinntah akhirnya memberikan angin segar, mengurai salah satu masalah dalam pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Semua pelajar hingga mahasiswa bahkan guru dan dosen mendapatkan paket kuota internet dengan besaran telah ditetapkan oleh pemerintah.
Sekretaris Jendral Kemendikbud, Ainun Na’im dalam laman resmi Kemendikbud menyampaikan, “Bantuan kuota data internet diberikan kepada siswa, mahasiswa, guru serta dosen”, ujarnya, Senin (21/09/2020) lalu.
Eksekusi penyaluran kuota internet tahap pertama dilakukan mulai Selasa (22/09/2020) hingga Kamis (24/09/2020). Kuota yang akan diterima ada 2 jenis, yaitu kuota umum dan kuota belajar, merujuk pada Petunjuk Teknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020 dalam Peraturan Sekretaris Jendral Nomor 14 tahun 2020 Kemendibud.
Beda Kuota Umum dan Kuota Belajar
Kuota umum dapat dipergunakan untuk mengakses seluruh kegiatan di internet. Sedangkan, kuota belajar hanya bisa dipergunakan dalam situs dan aplikasi tertentu.
Berdasarkan pantauan daftar dari kuota-belajar.kemendibud.go.id, penerima bantuan dapat menggunakan kuota belajar untuk mengakses 401 website univeritas, 22 website, 19 aplikasi dan 5 video conference.
Tujuan kemendikbud membedakan 2 kuota tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Kerjasama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Evy Mulyani. Dikatakannya, bahwa hal tersebut untuk mengantisipasi penyalahgunaan kuota data internet. Proporsi kuota umum pun lebih sedikit bila dibandingkan dengan kuota belajar.
Inilah pembagian kuota umum dan kuota belajar masing-masing jenjang.
1.Peserta didik PAUD
Kuota umum : 5 GB
Kuota belajar : 15 GB
Total paket kuota internet : 20 GB/bulan
Kuota umum : 5 GB
Kuota belajar : 30 GB
Total paket kuota data internet : 35 GB/bulan
Kuota umum : 5 GB
Kuota belajar : 37 GB
Total paket kuota internet: 42 GB/bulan
Kuota umum : 5 GB
Kuota belajar : 45 GB
Total paket kuota internet: 50 GB/bulan