Nama yang tertera di rekening bank harus sama dengan nama peserta BPJamsostek menjadi syarat wajib bagi pekerja penerima upah dibawah 5 juta yang akan menerima bantuan sosial pemerintah.
Deputi Kepala Perwakilan BPJamsostek Jawa Timur, Dodo Suharto dilansir dari halojatim.com Jumat (14/8/2020) mengatakan dari data jumlah rekening yang masuk itu, diungkapkan Dodo kebanyakan nama yang tertera di rekening bank tidak sama dengan nama peserta. Ini yang menyulitkan pihak BPJamsostek untuk melakukan pendataan. "Kita tolak yang tidak sama. Nama peserta harus sama dengan nama di rekening. Itu wajib hukumnya,"
Sampai pukul 13.00 WIB, Jumat (14/8/2020), BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Jawa Timur sudah menerima 1.295.870 rekening peserta yang akan menerima subsidi upah pekerja di bawah Rp 5 juta. Jumlah rekening itu milik pekerja dari 34.870 perusahaan atau pemberi kerja. Dari jumlah rekening yang masuk itu, baru sepuluh persen dari jumlah pekerja penerima upah (PU) di Jawa Timur yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta.
Data dari BPJamsostek Jawa Timur, ada 1,89 juta pekerja PU yang terdaftar hingga Juli 2020. Dari jumlah itu ada sekitar 1,5 juta pekerja PU yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta. "Itu potensi penerima bantuan subsidi upah yang diberikan pemerintah," ujar Dodo
Dikatakan Dodo, dari data yang ada, sebagian besar pekerja di Jawa Timur memang memiliki upah di bawah Rp 5 juta. Sebagian besar dari jumlah pekerja itu bekerja di perusahaan yang berbentuk PT (Perseroan Terbatas) dan sisanya pekerja yang bekerja di koperasi, firma dan lain-lain. "Hanya 14 persenan pekerja di Jatim yang memiliki upah di atas Rp 5 juta. Tapi, intinya berapapun jumlah rekening itu akan kami setorkan ke pusat," tandas Dodo.