JAKARTA-Pendaftaran tanah menjadi sangat penting untuk segera dilakukan. Hal ini dilakukan untuk menjamin legalitas atas tanah yang Anda miliki.
Proses pendaftaran tanah hingga menjadi sertifikat akan melalui berbagai tahapan. Meskipun demikian, Anda bisa mengurusnya sendiri.
Pengurusan sertifikat tanah dilakukan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Anda bisa mendapatkannya secara mandiri ataupun meminta bantuan PPAT.
Belajar dari kasus artis Nirina Zubir yang menjadi korban mafia tanah, jangan sampai Anda menggunakan jasa orang untuk mendaftarkan tanah. Anda juga tidak perlu menggunakan calo karena aturannya sudah jelas dan mudah.
Dirangkum dari berbagai sumber, berikut tata cara, syarat, dan biaya untuk membuat sertifikat tanah.
a. Persyaratan Wajib
Untuk membuat sertifikat tanah, Anda wajib membawa dokumen persyaratan sebagai berikut.
- Identitas diri berupa KTP dan Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Surat Pelunasan Pemberitahuan Pajak Terhutang - Pajak Bumi dan Bangunan Tahunan (SPPT PBB)
- Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan (SHGB)
- Akta Jual Beli (AJB)
- Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Surat Pernyataan Kepemilikan Lahan
Sementara, untuk Anda yang mau mengubah girik menjadi sertifikat tanah, berikut persyaratannya.
- Fotokopi Girik atau Letter C yang dimiliki
- Akta Jual Beli Tanah
- Surat Riwayat Tanah
- Surat Pernyataan Tidak Sengketa
b. Pendaftaran ke BPN
Tahap awal untuk membuat sertifikat tanah adalah mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kantor BPN perwakilan BPN ada di setiap kota/kabupaten Anda tinggal.
Di Kantor BPN, Anda akan diminta mengisi formulir dan melakukan verifikasi dokumen. Biaya pendaftaran untuk mengurus sertifikat tanah sebesar Rp50.000.
c. Pengukuran & Pendaftaran Sertifikat Tanah
Setelah melakukan permohonan pembuatan sertfikat tanah, maka petugas ukur dari BPN akan melakukan pengukuran untuk bidang tanah Anda.
Dalam proses ini Anda diwajibkan hadir sebagai saksi. Hasil dari pengukuran akan diproses dan dilanjutkan untuk membuat surat keputusan sertifikat tanah dari kantor BPN.
Adapun tarif untuk pengukuran tanah bisa Anda dapatkan dengan menghubungi langsung ke BPN via sms, atau menghitungnya dengan rumus sebagai berikut.
d. Biaya Pengukuran Tanah
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2010, rincian pelayanan pengukuran sebagai berikut.
Luas tanah sampai 10 hektar, TU = (L / 500 x HSBKu) + Rp100.000
Luas tanah di atas 10 hektar, TU = (L / 4.000 x HSBKu) + Rp14.000.000
Luas tanah di atas 1.000 hektar, TU = (L / 10.000 x HSBKu) + Rp134.00.000
Sedangkan tarif pelayanan pemeriksaan tanah diatur dalam Pasal 7 Ayat 1, yaitu:
TPA = (L / 500 x HSBKpa) + Rp350.00. - Pelayanan pendaftaran tanah (Pasal 17 Ayat 1 beserta lampirannya)
Pendaftaran pertama kali Rp50.000
Biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi ditanggung oleh pemohon (Pasal 20 Ayat 2)
Biaya sertifikasi tanah
Keterangan:
TU : tarif ukur
L: luas tanah
HSBku: harga satuan biaya khusus kegiatan pengukuran
HSBKpa: harga satuan biaya khusus panitia penilai A
HSBKpb: harga satuan biaya khusus panitia penilai B
e. Penerbitan Surat Tanah
Setelah melalui seluruh tahap, tunggu proses pemeriksaan tanah dari BPN. Jangan lupa, cek kembali pemasangan tanda batas tanah yang telah dilakukan sebelumnya.
Perlu diketahui, dalam rentan pemeriksaan tanah ada biaya yang perlu disiapkan. Rumus perhitungan pemeriksaan tanah, yakni:
Pemeriksaan tanah TPA = (L : 500 X HSBKPA) + Rp350.000
Selain mengurus secara mandiri, Anda juga bisa menunjuk Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang legal secara hukum untuk mengurus sertifikat tanah.
Untuk diketahui, PPAT memiliki fungsi yang berbeda Notaris. Wewenang PPAT dalam hukum dapat dijabat oleh perangkat daerah seperti camat. Dengan demikian, camat tersebut statusnya adalah PPAT sementara. Jika transaksi tanah yang Anda lakukan terletak di daerah terpencil, biasanya PPAT-nya dijabat oleh camat.
Untuk meminta bantuan PPAT, Anda bisa langsung mendatangi kantornya. Persyaratan dokumen yang wajib dipenuhi sama dengan mengurus mandiri.
Dalam hal tanah diperoleh dari jual beli, PPAT akan mengganti nama penjual dengan pembeli yang baru di dalam buku tanah. Lalu sertifikat pun akan dicoret dengan tinta hitam dan diparaf oleh kepala kantor pertanahan.
Dengan begitu, pembeli yang baru telah sah secara hukum menjadi pemilik tanah. Jangka waktu pembuatan sertifikat tanah di berbagai daerah berbeda-beda, namun biasanya memakan waktu 60 hingga 97 hari.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Laila Ramdhini pada 19 Nov 2021