Halopacitan, Pacitan—Salah satu syarat pemberkasan adalah guru tidak tetap harus memiliki surat keputusan (SK) pengangkatan sebagai guru tidak tetap oleh pemerintah daerah atau dinas pendidikan setempat. Hal inilah yang dikeluhkan ke bupati dalam pertemuan tertutup tersebut.
Syarat pemberkasan pendidikan profesi guru sangat penting untuk memverivikasi dan memvalidasi data guna program sertifikasi guru lewat jalur Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan (PPGJ)
"Harusnya yang lolos pretest PPG itu, untuk bisa pemberkasan harus ada SK Pemerintah daerah maupun Dinas Pendidikan, dan kebetulan kami bersama teman-teman GTT yang lain ini kan belum punya SK, jadi ini tadi rembukan [diskusi] dengan Bupati," kata salah satu guru tidak tetap Enik (33) yang mengajar di SDN Jatigunung I usai pertemuan di ruang Bupati.
Dikatakannya, setelah berembuk dengan pemerintah daerah dan dinas pendidikan, dalam hal ini pemerintah daerah akan mengupayakan berangkat ke Jakarta, menemui empat kementerian yang berkompeten dalam hal tersebut. Untuk menyampaikan bahwa kendala mereka.
"Ya kita tunggu saja hasilnya seperti apa, semoga saja nanti memperoleh jawaban yang menyenangkan, sehingga kami bersama teman-teman bisa maju mengikuti PLPG ke depannya," imbuh Enik.
Bupati Pacitan Indartato mengatakan saat ini ada sekitar 51 GTT yang ikut pretest pada kementerian pendidikan dan kebudayaan yang sudah lulus pretest PPG dan belum memiliki SK pengangkatan. Pihaknya mengaku tidak bisa berbuat banyak karena terbentur aturan.
Dia mengatakan setelah adanya PP 48/2005 pemerintah daerah tidak bisa mengeluarkan lagi pengangkatan tenaga kontrak.
"Ini masalah yang kita hadapi, oleh karena itu langkah dari pemerintah daerah adalah konsultasi dengan pemerintah yang lebih atas dalam hal ini Kemendikbud, Menpan RB, Kemendagri dan BKN, mudah-mudahan ada solusi terbaik untuk guru-guru kita," ujar Indartato, seusai pertemuan. (Sigit Dedy Wijaya).