Halopacitan, Pacitan—Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pacitan Ir. Winardi, MM mengatakan pada 2018 ini target pendapatan dari sektor pajak sbesar sekitar Rp27,96 miliar. Angka ini naik sekitar 8,55 persen atau sekitar Rp2,2 miliar dibandingkan pendapatan 2017.
Winardi menambahkan ada sepuluh jenis pajak di daerah yang ada beberapa diantaranya ada kenaikan, namun beberapa jenis pajak lainnya memgalami penurunan dari tahun sebelumnya. Sektor hotel ditarget naik 12.5 persen sedangkan pajak restoran naik 31.82 persen dan pajak hiburan naik 8, 33 persen.
Sedangkan pajak reklame tidak ada kenaikan, hal itu dikarenakan target pada tahun-tahun sebelumnya tidak tercapai.
"Target pajak reklame pada tahun 2016 Rp 418 juta ini tidak tercapai, kemudian di tahun 2017 mencoba dinaikkan menjadi Rp 465 juta juga tidak tercapai, sehingga tahun ini pun target tetap, yakni Rp465 juta. Harapan kami di tahun 2018, karena ini musim kampanye, mudah-mudahan bisa mengangkat untuk pencapaian target pajak reklame,” katanya Senin (21/05/2018).
Selanjutnya untuk pajak penerangan jalan juga mengalami kenaikan 2,94 persen, pajak parkir naik 15 persen, pajak air tanah naik 9,09 persen. Sedangkan untuk pajak mineral bukan logam batuan jutru dirturunkan menjadi Rp450 juta, karena izin pengelolaannya sudah dilimpahkan ke tingkat I (satu) atau Provinsi,
"Sementara bagi proyek-proyek yang menggunakan sirtu-sirtu itu tidak bisa kami tarik. Amanat dari BPK, untuk tidak menarik atau mengenakan pajak atas pemanfaatan material bukan logam dan batuan karena ada dobel pengenaan,” katanya.
Pajak lain yang dinaikkan adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 10,71 persen dan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) 5,56 persen.
Terkait realisasi hingga Mei 2018, Winardi menyampaikan, pendapatan pajak hotel mencapai 33,59 persen, pajak restoran 22 persen, pajak hiburan 35.7 persen, pajak reklame 33 persen.
Kemudian pajak penerangan jalan 44.91 persen, pajak parkir 37 persen, pajak air tanah 29, 85 persen, pajak PBB 19 persen. Dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sudah 73 persen."Sebenarnya BPHTB ini hanya menunggu semisal ada transaksi jual beli tanah dan ada yang balik nama." (Sigit Dedy Wijaya)