Tarif materai Rp3000 dan Rp6000 menjadi satu tarif Rp10.000 resmi disetujui DPR. Namun demikian materai Rp3000 dan Rp6000 masih berlaku hingga tahun 2021.
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo. Seperti dilansir dari TrenAsia.com, Suryo Utomo mengatakan, “Kami siapkan transisi. Meterai lama masih bisa dipakai hingga setahun,” katanya dalam diskusi daring di Jakarta, Rabu, 30 September 2020 kemarin.
Suryo mengatakan meski bea meterai Rp10.000 mulai digunakan sejak awal Januari tahun depan, namun bea meterai lama Rp3.000 dan Rp6.000 tetap dapat digunakan dalam rangka menghabiskan stok.
“Transisi kaitannya menghabiskan stok bea meterai yang belum terpakai jadi kita berikan ruang. Transisi itu ada di 2021 satu tahun penuh,” ujarnya.
Adapun dalam hal penggunaannya, Suryo menuturkan meterai lama bisa digunakan dengan syarat dalam satu dokumen menyertakan bea meterai minimal Rp9.000 sehingga bisa ditempel dengan Rp6.000 dan Rp3.000 atau Rp6.000 dan Rp6.000.
“Kalau tidak punya stok Rp3.000 yang ditempel Rp6.000 dua jadi Rp12.000,” jelasnya.
Sementara itu Suryo menegaskan sepanjang 2020 masih tetap menggunakan UU Bea Meterai yang lama karena UU terbaru akan berlaku mulai 1 Januari 2021.
“UU Bea Meterai kan baru berlaku 1 Januari 2021 jadi 2020 masih menggunakan bea meterai lama,” ujarnya.
Pihaknya saat ini juga masih menyiapkan meterai elektronik agar dapat diimplementasikan bersama dengan berlakunya UU Bea Meterai yang baru.
“Untuk bea meterai ada waktu tiga bulan lagi kita di DJP. Bagaimana masalah untuk meterai khususnya elektronik mesti disiapkan. Mudah-mudahan kita bisa keep up tiga bulan ini,” katanya.
Ia menyebutkan persiapan dalam rangka menyambut pengimplementasian meterai elektronik di antaranya berupa pembangunan infrastruktur digital selama tiga bulan ke depan.
“Kita bangun dulu infrastrukturnya kemudian channeling seperti apa. Ibarat kata kami sediakan meterai lalu konsumen di ujung sana manfaatkan atau beli meterai. Ini perlu didesain rantainya,” jelasnya.
Sebagai informasi, UU Bea Meterai yang mulai berlaku pada 1 Januari 2021 mengatur mengenai tarif bea meterai yang sebelumnya Rp3.000 dan Rp6.000 menjadi satu tarif yaitu Rp10.000.
Kemudian juga mengatur terkait penyetaraan pengenaan pajak atas dokumen baik dalam bentuk kertas maupun digital.