Pandemi COVID 19 telah melanda dunia lebih dari 1,5 tahun. Hal ini berdampak bagi semua aspek kehidupan termasuk bidang pendidikan. Pola belajar siswa yang harus berubah dari tatap muka menjadi daring (jarak jauh) memunculkan kekhawatiran akan tertinggalnya siswa mengikuti materi pelajaran. Banyak masalah yang harus dihadapi siswa dalam pembelajaran jarak jauh, yang bisa berakibat kualitas pembelajaran jadi menurun.
Direktur Sekolah Dasar, Sri Wahyuningsih, mengatakan, Kemendikbudristek mendorong sekolah untuk segera melakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas di wilayah yang masuk dalam pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 s.d. 3.
“Pembelajaran tatap muka terbatas harus segera dilaksanakan untuk mengantisipasi terjadinya learning loss, namun tentu harus memperhatikan kondisi lingkungan sesuai instruksi dari Presiden”, kata Sri Wahyuningsih, seperti dilansir dari kemdikbud.go.id Kamis (26/8/2021).
Sri menyampaikan, sekolah harus berkolaborasi dengan dinas pendidikan setempat, menyiapkan daftar periksa, dan psikologis semua pihak, terutama orang tua yang mengkhawatirkan anak-anaknya untuk kembali belajar di sekolah. Ia juga mengingatkan bahwa orang tua tetap menjadi penentu utama bagi siswa dalam pelaksanaan PTM Terbatas. Untuk itu, sekolah diharapkan dapat menyosialisasikan mekanisme dan penerapan disiplin protokol kesehatan yang harus dijalankan oleh peserta didik saat berada di sekolah.
“Yang perlu ditekankan adalah komunikasi kepada semua pihak agar kita disiplin melakukan protokol kesehatan dan bisa menjalankan PTM Terbatas dengan matang,” ujarnya.
Lebih lanjut Sri menjelaskan dalam melaksanakan PTM Terbatas, diharapkan sekolah membangun kerja sama dengan layanan kesehatan setempat agar sigap bila ada warga sekolah yang terkonfirmasi Covid-19. Jika ada yang terkonfirmasi, kata dia, maka sekolah harus ditutup sampai dinyatakan aman, dan dapat memulai PTM Terbatas kembali dengan melakukan prosedur seperti awal pembukaan sekolah.
PTM Terbatas didorong agar dapat dilaksanakan awal bulan September 2021. Salah satu ketentuan yang harus diperhatikan dalam membuka sekolah yaitu pembatasan jumlah peserta didik dalam satu kelas Dengan jumlah lima puluh persen siswa yang hadir setiap hari, sekolah dapat membuat mekanisme shift. Demikian pula dengan durasi siswa berada di sekolah tidak seperti sebelum pandemi.
“Maksimal mereka di sekolah selama dua sampai tiga jam saja,” kata Sri.
Sedangkan bagi sekolah yang mempunyai fasilitas Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), Kemendikbudristek mendorong agar melakukan blended learning (daring dan luring). Dengan demikian, peserta didik yang belajar dari rumah tetap bisa belajar seperti teman-temannya yang di sekolah.
“Belajar adalah hak setiap anak, maka guru tidak boleh melakukan diskriminasi, semua siswa harus mendapatkan hak belajar yang sama. Kami sudah menyampaikan kepada dinas Pendidikan daerah agar PTM Terbatas dapat dilakukan dengan lancar, anak-anak bisa belajar dengan aman dan tetap sehat sehingga learning loss bisa ditekan,” tutur Sri.