Aktifitas PNS di kawasan pusat pemerintahan Kota Tangerang. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia
Halo Berita

Tenaga Honorer akan Dihapus, Pacitan Khawatir

  • Keputusan  Pemerintah  untuk menghapus  tenaga honorer  membuat Pemerintah Kabupaten Pacitan khawatir.
Halo Berita
Dias Lusiamala

Dias Lusiamala

Author

PACITAN-Keputusan  Pemerintah  untuk menghapus  tenaga honorer  membuat Pemerintah Kabupaten Pacitan khawatir. Jika hal ini terealisasi, kebijakan tersebut akan melumpuhkan jalannya pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Pacitan.

“Saat ini ada sekitar 5.000 tenaga honorer. Jumlahnya separuh dari total tenaga kerja di birokrasi,” kata Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Pacitan Muhammad Yunus, Selasa (7/6/2022).

Yunus mengatakan bahwa, profesi ribuan honorer tersebut terbagi dari tenaga ahli, tenaga kesehatan, dan tenaga pendidik. 

Jika Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB)  menghapus status tenaga honorer per November 2023, maka bukan hanya birokrasi yang terkena dampak. Jaminan mutu dan kualitas pendidikan serta pelayanan kesehatan di Kabupaten Pacitan terancam tidak maksimal. 

“Mungkin saat ini yang merasakan hal ini tidak hanya kami. Seluruh kepala BKPPD se-Jawa Timur sedang kebingungan juga,” ujar Yunus.

Di sisi lain, kuantitas rekrutmen pegawai dari sistem calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) masih rendah. Pelaksanaan kedua rekrutmen itu tiap tahunnya belum mampu menutup kekurangan atau kekosongan pegawai.

“Ditambah lagi yang menjadi permasalahan lain, ijazah keilmuan para honorer saat ini ada yang tidak linier dengan bidang pekerjaannya,” kata Yunus.

Menjadi PPPK

Yunus menambahkan, bahkan Kementerian PAN-RB berencana mengalihkan tenaga honorer menjadi PPPK. Langkah itu juga memicu kerisauan bagi BKPPD Kabupaten Pacitan. Khususnya dalam penggunaan anggaran untuk meng-cover peralihan tersebut. 

“Repot kalau anggaran belanja pegawainya dibebankan ke daerah. Karena di daerah ada batasannya, yaitu anggarannya tidak boleh lebih dari 30%,” terang Yunus.

Masih ada sisa waktu satu setengah tahun sebelum kebijakan bergulir. Yunus berharap Kementerian PAN-RB dapat mempertimbangkan ulang pelaksanaan kebijakan tersebut. Misal kebijakan tersebut tetap dilaksanakan setidaknya Kementrian PAN-RB bisa mencarikan solusi atas persoalan yang dialami pemerintah daerah. “Semoga ada solusi atau penjelasan terkait rencana kebijakan ini,” imbuh Yunus.