
Tingkatkan Disiplin Pegawai, Pemkab Pacitan Segera Terapkan Absensi Finger Print
Mulai Agustus mendatang pegawai di lingkungan Kabupaten Pacitan tidak bisa lagi ‘mengakali’ absensi karena Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) akan memberlakukan absensi menggunakan sistem pindai sidik jari (finger print).
Halo Berita
Halopacitan, Pacitan— Mahmud, M.Pd, Sekretaris BKPPD Pacitan mengatakan sesuai peraturan Bupati Pacitan No.35/2018 absensi finger print sangat efektif untuk meningkatkan disiplin dan kinerja pegawai.
"Tim dari BKPPD nanti akan keliling ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam rangka untuk merekam sidik jari untuk pertama kali," ujarnya, Kamis (19/07/2018).
Mahmud menambahkan perekaman tersebut akan disaksikan oleh tim dari BKPPD dan dalam penerapan daftar hadir elektronik atau finger print bagi seluruh pegawai tersebut akan dimulai awal Agustus nanti. Dengan harapan setelah penggunaan teknologi ini tidak ada Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparat Sipil Negara (ASN) dengan dalih apapun untuk membolos atau keluar pada jam-jam dinas,
"Selain itu juga untuk mengendalikan ASN yang tidak hadir dengan alasan-alasan yang tidak masuk akal, karena finger print dilakukan dua kali pada waktu pagi hari dan sore hari ketika pulang kerja," katanya.
Menurutnya dengan adanya finger print ini setiap ASN bisa dipantau kapan mereka datang dan juga pulangnya dan berharap dapat meningkatkan kedisiplinan PNS serta pelayanan kepada masyarakat. Namun ada konsekuensi bagi ASN yang tidak tepat waktu dalam melakukan absensi yang dibuktikan dengan finger print.
"Sebulan sekali nanti ada rekapan absensi, ketika finger print itu tidak tepat waktu, baik pada waktu berangkat atau pulangnya, dari data tersebut maka Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bisa dikurangi, bahkan dapat teguran," imbuhnya.
Meski demikian, jika ASN tidak hadir dengan alasan sakit yang dibuktikan surat keterangan dokter atau izin dengan alasan kepentingan yang ditunjukkan surat tertulis itu dianggap ada kepentingan,
"Sehingga bagi yang sakit atau izin, sesuai dengan aturan tidak boleh lebih satu hari, kalau lebih satu hari maka harus mengajukan cuti," terangnya. (Sigit Dedy Wijaya)
