Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)
Halo Berita

Tren Transaksi Digital, Yuk Jadi Lender Bijak di Fintech Pendanaan

  • Pertumbuhan lender (pemberi pinjaman) ritel di Fintech Peer to Peer Lending (Fintech Pendanaan) dinilai Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sang
Halo Berita
SP

SP

Author

Pertumbuhan lender (pemberi pinjaman) ritel di Fintech Peer to Peer Lending (Fintech Pendanaan) dinilai Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sangat luar biasa. Hal ini menandakan meningkatnya kepercayaan masyarakat untuk pengelolaan dana dengan imbal hasil yang kompetitif. 

Ketua Klaster Produktif AFPI dan CEO Modalku, Reynold Wijaya menyampaikan bahwa di tengah pandemi covid-19, perkembangan pinjaman fintech pendanaan sektor produktif cukup baik dimana sebagian besar Borrower (peminjam) bisa survive karena didukung oleh 9 Juta Lender yang terdaftar di Fintech Pendanaan dengan nilai outstanding mencapai Rp 5 Triliun untuk UMKM. 

Lender di Fintech Pendanaan terbuka untuk semua kategori namun jumlah pendana saat ini terbanyak masih berasal dari lender ritel atau pendana perorangan. Misalnya di platform Modalku, untuk menjadi lender dapat dilakukan mulai dari Rp 100.000. Return yang diperoleh beragam, yakni 12%, 18% hingga 20% per tahun.

Terkait Lender perorangan sesuai Statistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih mendominasi nilai outstanding pinjaman dimana pada Juni 2021 ini, nilai pinjaman dari kategori tersebut mencapai Rp 5,4 triliun baik dari lender lokal maupun luar negeri.

Untuk menjadi seorang lender bijak Fintech Pendanaan, diperlukan pengetahuan yang cukup, simak tipsnya.

1.            Riset sebelum menempatkan dana di instrumen manapun termasuk Fintech Pendanaan karena ada hubungan antara risk and reward, pastikan sudah berizin regulator misalnya Otoritas Jasa Keuangan.

2.            Pahami risikonya, mana yang masuk ke profil risiko rendah, sedang, dan tinggi. 

3.            Jangan berinvestasi dari uang hasil utang.

4.            Pastikan berinvestasi di platform yang legal, dari yang legal juga harus difilter sesuai dengan kenyamanan masing-masing. 

5.            Pastikan melakukan diversifikasi investasi di beberapa platfotm dan jumlah dananya

6.            Untuk Fintech Pendanaan sektor produktif, pilih profil borrower yang dinilai tepat untuk akan Anda danai.

 

Ketua Bidang Edukasi, Literasi & Riset dan CEO DanaRupiah, Entjik S. Djafar menyampaikan bahwa tren meningkatnya Lender Fintech Pendanaan yang mencapai 9 Juta Lender ini menandakan hal positif di mana kepercayaan masyarakat berinvestasi di Fintech Pendanaan meningkat. Statistik OJK mencatat akumulasi jumlah rekening lender hingga Juni 2021 mencapai 8,966,420 rekeninOleh karena itu edukasi terus dilakukan, karena masih ada yang berinvestasi di tempat bodong atau ilegal. Risiko penempatan dana di Fintech Pendanaan harus disadari oleh lender, termasuk dengan fasilitas yang mereka dapatkan seperti asuransi kredit. Hal tersebut masih menjadi poin utama edukasi AFPI kepada Lender. 

Skema investasi di Fintech Pendanaan sangatlah transparan risikonya sejak awal, lender dapat mengetahui hingga memilih borrower yang mau diberikan pendanaan. Hal menarik lainnya lender bisa menganalisasi sendiri mengenai potensi investasinya. Ini yang menjadi kehebatan Fintech Pendanaan dimana satu Borrower bisa didanai oleh lebih dari satu lender. 

 

•             Sebelum menjadi lender, perlu mengenali platform yang akan dijadikan pilihan, dan yang penting adalah pilih platform anggota AFPI karena diawasi dan berizin OJK.

 

•             Manfaat Menjadi Lender 

1.            Menjadi pilihan untuk mengelola dana investasi dengan tepat dan pertimbangan yang matang. 

2.            Fintech Pendanaan didukung teknologi yang mumpuni yang memungkinkan Anda untuk otomasikan dana investasi yang telah disiapkan.

3.            Permohonan pinjaman hanya dapat diperoleh oleh peminjam yang sudah dievaluasi oleh sistem teknologi berbasis AI (artificial intelligence). Semua detail, syarat, dan ketentuan dibuka secara transparan sehingga tak ada biaya dan klausul yang merugikan.

4.            Ikut serta untuk mendukung peningkatan akses pembiayaan UMKM di Indonesia.

Risiko menjadi lender:

1.            Penarikan dana tidak dapat dilakukan secara bebas mengikuti jangka waktu pinjaman yang sudah dipilih di awal, lender harus mengikuti jangka waktu tersebut sampai bisa mengambil kembali dananya.

2.            Risiko gagal bayar.

3.            Adanya risiko waktu tunggu ini juga dapat membuat pendanaan yang dilakukan berjalan kurang optimal. Beberapa platform P2P Lending memberikan waktu kepada peminjam untuk mengumpulkan dana dari berbagai lender di kampanye pinjamannya (proses crowdfunding).

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) merupakan organisasi yang mewadahi pelaku usaha Fintech Peer to Peer (P2P) Lending atau Fintech Pendanaan Online di Indonesia. AFPI ditunjuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai asosiasi resmi penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi di Indonesia, berdasarkan surat No. S-5/D.05/2019.

 

Didalam Fintech P2P Lending sendiri terdiri dari tiga jenis penyelenggara pendanaan online, yakni Fintech P2P Pendanaan Produktif, Fintech P2P Pendanaan Multiguna dan Fintech P2P Pendanaan Syariah. AFPI dibentuk dari kesadaran bahwa harus ada perlindungan bagi para pengguna layanan Fintech P2P Lending, baik peminjam maupun pemberi pinjaman.