Kabupaten Pacitan terus berbenah, kali ini berkaitan dengan birokrasi pemerintah yang inovatif, profesional. Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Pacitan menyelenggarakan penilaian kompetensi kepada sejumlah ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Pacitan sesuai amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Sejumlah 25 Pejabat Pimpinan Tinggi di lingkup Pemerintah Kabupaten Pacitan mengikuti penilaian kompetensi. Kegiatan tersebut digelar di Gedung Diklat BKPPD, selama 2 hari yaitu hari Kamis-Jumat , 25-26 November 2021.
Proses penilaian kompetensi dilakukan oleh Pansel (Panitia Seleksi) yang beranggotakan salah satunya Sekretaris Daerah, Heru Wiwoho beserta 4 Anggota independen dan Assesor Madya Ika Wahyuningtiyas.
Salah satu tim penilai dalam kegiatan assesment, Rahardian Kristanto, mengatakan bahwa tujuan pelaksanaan assesment tersebut untuk membuat mapping Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) sebagai implikasi dari perubahan struktur organisasi perangkat daerah.
"Tujuan lain untuk memotret potensi dan kompetensi dari masing-masing peserta assessment", katanya.
Assesment ini mengingatkan kepada pejabat ASN akan pentingnya standarisasi. Artinya dalam mengambil keputusan dan melakukan komunikasi dengan tim kerja harus ada konsep dan standarisasinya.
Perlu diketahui bahwa pengembangan karir ASN dilakukan berdasar atas kualifikasi, kompetensi, penilaian kinerja dan kebutuhan instansi. Adapun kompetensi yang harus dimiliki aparatur sipil negara adalah kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural
Undang-Undang ASN mempunyai misi memindahkan pegawai pemerintah yang selama ini berada pada wilayah nyaman, bertransformasi ke zona kompetitif melalui sistem merit.
Selanjutnya penilaian kompetensi ASN ini akan terus dilakukan BKPPD Pacitan sebagai mekanisme untuk mengetahui level ASN di Kabupaten Pacitan, mulai Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama sampai pelaksana.