Menjelang Libur Idul Fitri 2021, PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mengubah jangka waktu persyaratan hasil tes bebas COVID-19 yang semula berlaku 3×24 jam, menjadi maksimal 1×24 jam.
Tes yang dimaksud meliputi PCR, Antigen, dan GeNose C19. Aturan ini berlaku untuk perjalanan pada 24 April – 5 Mei 2021 dan 18 Mei – 24 Mei 2021.
Kepala Humas Daerah Operasional (Daop) 1 KAI Eva Chairunisa pun mengimbau calon penumpang untuk mengatur waktu perjalanannya dengan baik.
“Calon penumpang harap melakukan tes dalam waktu yang tidak berdekatan dengan jadwal keberangkatan,” ujarnya seperti dilansir dari Trenasia.com Sabtu (24/4/2021).
Di wilayah Daop 1 Jakarta sendiri terdapat tiga stasiun yang melayani tes bebas COVID-19, yakni Stasiun Gambir, Stasiun Pasar Senen, dan Stasiun Bekasi. Waktu pelayanan dilakukan setiap hari mulai pukul 07.00 WIB – 19.00 WIB.
Eva menambahkan, saat ini penumpang KAI di wilayah Daop 1 Jakarta terpantau normal atau tidak terjadi lonjakan. Pada hari ini, misalnya, terdapat 15 KA yang berangkat dari Stasiun Pasar Senen dengan rata- rata volume kurang lebih 3.100 penumpang.
Kemudian di Stasiun Gambir terdapat 13 KA yang berangkat dengan rata- rata volume kurang lebih 1.800 penumpang. Jumlah ini, ujar Eva, sama seperti pekan sebelumnya.
Eva menegaskan, selama pandemi pihaknya berupaya mengedepankan protokol kesehatan secara konsisten. KAI telah menjalankan aturan yang diterapkan mengacu pada kebijakan pemerintah.
“Kami sudah menerapkan pembatasan kapasitas volume penumpang maksimal 70 persen di setiap rangkaian kereta. Selain itu, calon penumpang diwajibkan memiliki berkas pemeriksaan deteksi COVID-19 dengan hasil negatif,” terangnya.
Jika terdapat perubahan atau kebijakan baru, ia mengaku akan segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Untuk masyarakat yang ingin mengetahui informasi perjalanan KA, dapat mengakses aplikasi KAI Access, situs resmi resmi kai.id, contact center 121 line (021)121, layanan pelanggan cs@kai.id atau sosial media @keretaapikita dan @kai121_ .