Dirjen Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani, menyatakan bahwa penelitian, publikasi dan pengabdian kepada masyarakat (litapdimas) merupakan substansi dari perguruan tinggi. Litapdimas menjadi barometer keunggulan sebuah perguruan tinggi. Bahkan, reputasi sebuah perguruan tinggi itu sangat tergantung dari produktivitas civitas akademika di bidang riset, publikasi, dan pengabdian masyarakat yang dihasilkannya.
Untuk itu, Mulai 20 September hingga 11 Oktober 2021, Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Ditjen Pendidikan Islam Kemenag kembali membuka pendaftaran untuk mendapatkan bantuan Litapdimas (Penelitian, Publikasi Ilmiah, dan Pengabdian kepada Masyarakat) tahun anggaran 2022.
“Jika para dosennya aktif di bidang penelitian, publikasi, dan pengabdian kepada masyarakat, saya yakin betul muru’ah perguruan tinggi juga akan sangat baik,” ungkap Ali Ramdhani di Jakarta, seperti dilansir dari kemenag.go.id Senin (20/9/2021).
Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis), Suyitno, menyatakan bahwa bantuan litapdimas sekarang dilakukan dengan beberapa kelebihan, yaitu:
“Hal ini dimaksudkan untuk memberi kesempatan kepada penerima bantuan agar cukup waktu untuk menyelenggarakan riset dan program pengabdian terbaiknya,” ungkap Suyitno.
“Aplikasi ini dihadirkan untuk memperluas dan mempermudah akses, sekaligus merekam atas semua rangkaian proses bantuan dan mengintegrasikan data,” ungkap Suyitno.
Sementara itu, Koordinator Subdit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Suwendi, menyampaikan bantuan Litapdimas 2022 terdiri atas 10 klaster penelitian berbasis SBK (Standar Biaya Keluaran) dan 16 klaster bantuan litapdimas.
Untuk bantuan penelitian berbasis SBK, terdiri atas:
Untuk bantuan litapdimas terdiri atas:
Masyarakat),
(h) Pengabdian Masyarakat Berbasis Pesantren dan Madrasah,
(i) Pemberdayaan/Pendampingan Masyakarat Berbasis Lembaga Keagamaan dan/atau
Lembaga Pemasyarakatan,
(j) Stimulan Pendampingan Komunitas Kolaborasi antar Lembaga,
(k) Peningkatan Kapasitas Pengabdian kepada Masyarakat, dan
(l) Short Course Overseas Community Development.
Lebih lanjut Suwendi menyampaikan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai bantuan ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4743 tentang Petunjuk Teknis Program Bantuan Penelitian Berbasis Standar Biaya Keluaran pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2022 dan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4744 tentang Petunjuk Teknis Program Bantuan Penelitian, Publikasi Ilmiah, dan Pengabdian kepada Masyarakat (Litapdimas) Tahun Anggaran 2022.
Civitas Akademika Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) yang ingin mengajukan bantuan bisa mendaftar melalui aplikasi yang diakses melalui https://litapdimas.kemenag.go.id.