Meterai tempel yang baru dengan nilai Rp. 10.000 sudah bisa didapatkan di Kantor Pos seluruh Indonesia. Pemerintah telah menetapkan satu tarif pada bea materai yang sebelumnya Rp3.000 dan Rp6.000 menjadi satu tarif yaitu Rp10.000.
Kenaikan bea meteri ini ditujukan untuk dokumen di atas Rp1 juta. Akan tetapi Materai yang baru ini tidak berlaku bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang nilai dokumennya di bawah atau setara Rp5 juta.
Secara desain materai ini pun mengalami perubahahan dibandingkan desain lama yang dikeluarkan pada enam tahun lalu.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan, materai tempel yang baru memiliki ciri umum dan ciri khusus.
“Ada gambar lambang negara Garuda Pancasila, angka 10000 dan tulisan SEPULUH RIBU RUPIAH pada tampilan materai yang baru,” katanya dalam keterangan tertulis yang dikutip TrenAsia.com, Sabtu, 30 Januari 2021.
Simbol dan tulisan tersebut, jelasnya, menunjukkan tarif bea meterai, teks mikro modulasi, dan blok ornamen khas Indonesia.
Adapuun untuk ciri khususnya yaitu warna materai yang baru didominasi merah muda dengan serat berwarna merah dan kuning yang tampak pada kertas.
Kemudian garis hologram sekuriti berbentuk persegi panjang dan memuat gambar lambang negara, gambar bintang, logo Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan tulisan “djp”.
Hestu menambahkan, desain baru ini mengusung tema Ornamen Nusantara untuk mewakili semangat nasionalisme Indonesia.
Adapun terkait stok meterai tempel edisi 2014 yang masih tersisa, kata dia, masyarakat masih bisa memakai sampai akhir 2021 dengan nilai paling sedikit Rp9.000. Hal ini bisa dilakukan melalui pembubuhan tiga meterai, masing-masing senilai Rp3.000 dan Rp6.000 per dokumen.
Hestu pun mengimbau agar masyarakat selalu waspada terhadap materai palsu maupun materai bekas pakai alias rekondisi. “Sebelumnya harus diteliti kualitasnya,” kata dia.