Ilustrasi : Wapres Maruf Amin
Halo Berita

Wapres Ma’ruf Amin: Soal Vaksin AstraZeneca Bukan Soal Kehalalan, tapi Kebolehan

  • Fatwa MUI terkait diperbolehkannya vaksin AstraZenecadipergunakan walaupun dalam salah satu isi fatwa tersebut menyebutkan vaksin AstraZeneca mengandung unsur haram, menui polemik di masyarakat.

Halo Berita
SP

SP

Author

Fatwa MUI terkait diperbolehkannya vaksin AstraZenecadipergunakan walaupun dalam salah satu isi fatwa tersebut menyebutkan vaksin AstraZeneca mengandung unsur haram, menui polemik di masyarakat.

 

Wakil Presiden Ma’ruf Amin menerangkan ketentuan vaksin COVID-19 yang bisa disuntikkan kepada masyarakat bukan terletak pada masalah kehalalannya, melainkan kebolehannya, seperti dilansir dari trenasia.com Senin (22/3/2021)

 

“Kalau masalah halal atau tidak halal, saya kira yang sekarang dipersoalkan seharusnya pada boleh atau tidak boleh, bukan pada halal atau tidak halal,” kata Wapres Ma’ruf Amin saat meninjau vaksinasi COVID-19 di Lampung, Senin 22 Maret 2021.

 

Meskipun vaksin COVID-19 mengandung unsur haram, hal tersebut dapat dipinggirkan selama Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan vaksin tersebut boleh diberikan kepada masyarakat.

 

Wapres menanggapi polemik tentang kandungan babi dalam vaksin COVID-19 buatan AstraZeneca, menurutnya hal itu juga tidak menjadi persoalan selama vaksin tersebut boleh diberikan kepada masyarakat.

 

Sebagai informasi, Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam mengatakan vaksin COVID-19 AstraZeneca tergolong haram, karena dalam proses produksinya memanfaatkan tripsin babi.

 

Meskipun demikian, ia mengatakan vaksin AstraZeneca tersebut boleh digunakan karena beberapa alasan.

 

Yang pertama, pandemi COVID-19 merupakan kondisi darurat sehingga vaksin AstraZeneca boleh digunakan. Kemudian, terdapat keterangan ahli tentang adanya risiko bahaya jika tidak segera dilakukan vaksinasi COVID-19.

 

Ketersediaan vaksin COVID-19 yang halal tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan jumlah penduduk sebanyak 182 juta orang. Selain itu, terdapat jaminan keamanan penggunaan terhadap vaksin AstraZeneca tersebut.

 

“Pemerintah saat ini juga tidak memiliki keleluasan untuk memilih jenis vaksin COVID-19,” tutupnya.