JAKARTA - Masyarakat Indonesia tampaknya kerap tertarik mencoba berbagai makanan atau cemilan impor. Namun, ada beberapa makanan impor ini justru berbahaya.
Terbaru BPOM resmi mengumumkan penarikan produk pangan olahan impor latiao asal China penyebab keracunan. Hasil uji laboratorium menunjukkan produk ini tercemar bakteri Bacillus cereus. Latiao diduga menjadi penyebab kejadian luar biasa keracunan pangan (KLB KP) di 7 wilayah di Indonesia (Lampung, Sukabumi, Wonosobo, Tangerang Selatan, Bandung Barat, Pamekasan, dan Riau).
Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan langkah yang diambil merupakan upaya pihaknya dalam melindungi masyarakat. BPOM berkomitmen penuh untuk memastikan setiap produk makanan yang beredar aman dikonsumsi. "Saya tegaskan perlindungan masyarakat adalah prioritas utama kami," tegas Kepala BPOM dalam konferensi pers di Kantor BPOM, Jakarta beberapa waktu lalu.
Saat ini terdapat 73 jenis produk latiao yang terdaftar di BPOM. Hasil pengujian laboratorium terhadap 4 jenis produk latiao positif mengandung bakteri berbahaya yang menyebabkan gejala keracunan berupa sakit perut, pusing, mual, dan muntah. Keempat produk tersebut yakni Luvmi Hot Spicy Latiao, C&J Candy Joy Latiao, KK Boy Latiao, dan Lianggui Latiao.
Adapun Latiao adalah pangan olahan berbahan dasar tepung dan memiliki tekstur kenyal serta rasa pedas gurih. Tekstur dan rasanya ini cukup banyak diminati konsumen.
Ternyata selain latio, Anggur Shine Muscat juga sempat menghebohkan RI lantaran disebutkan produk tersebut mengandung residu pestisida.
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas)/National Food Agency (NFA), Arief Prasetyo Adi menguji hal tersebut dan menetapkan bahwa berdasarkan hasil uji cepat residu pestisida terhadap 350 sampel anggur shine muscat yang dilakukan oleh Dinas Urusan Pangan Daerah, diketahui bahwa 90% sampel negatif dan 10% sampel terdeteksi positif dengan kadar yang rendah (di bawah ambang batas maksimum residu).
"Kami juga sudah melakukan uji laboratorium terhadap 240 senyawa residu pestisida pada sampel anggur Shine Muscat. Hasilnya terdeteksi 219 senyawa negatif dan 21 senyawa mengandung residu pestisida namun masih jauh di bawah Batas Maksimum Residu (BMR)," katanya dalam keterangan resmi pada Selasa, 5 November 2024.
Dari hasil uji ini juga dinyatakan tidak ada senyawa berbahaya seperti dugaan dari pemberitaan di Thailand yaitu klorfirifos dan endrin aldehyde.
Beberapa waktu lalu sempat ramai di berbagai media sosial mengenai produk makanan kaleng impor asal Thailand yang mengandung darah dan virus HIV.
Badan POM melakukan evaluasi terhadap keamanan, mutu, dan gizi produk pangan impor sebelum diedarkan di wilayah Indonesia (pre-market evaluation).
Badan POM tidak pernah menemukan hal-hal seperti yang diberitakan tersebut, termasuk kandungan darah dan virus HIV dalam makanan kaleng, apalagi virus HIV tidak mampu bertahan hidup di luar host (tubuh manusia). Jadi pemberitaan tersebut adalah HOAX yang menyesatkan.
Produk gula dengan jenis tertentu, larangan impor ini diberlakukan untuk melindungi industri gula dalam negeri dan menjaga stabilitas harga gula di pasar domestik. Pemerintah Indonesia berupaya menjaga keseimbangan antara kebutuhan konsumen dan kesejahteraan petani gula lokal.
Produk yang dilarang impor di antaranya gula kristal mentah atau raw sugar, gula kristal rafinasi, gula kristal putih.
Beras dengan jenis tertentu, tujuannya sama seperti gula, larangan ini bertujuan untuk melindungi petani lokal dan menjaga stabilitas harga beras di pasar domestik. Dengan melarang impor beras tertentu, pemerintah berusaha memastikan bahwa petani beras lokal mendapatkan harga yang adil untuk hasil panen mereka.
Sedangkan untuk beras ada Beras setengah giling atau digiling seluruhnya, disosoh, atau dikilapkan maupun tidak Beras Ketan, Beras Hom Mali, Beras Basmati, Beras Malys, Beras beraroma lainnya.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Debrinata Rizky pada 09 Nov 2024
Tulisan ini telah tayang di balinesia.id oleh Redaksi pada 12 Nov 2024