10 Hal Yang Membuat Orang Tidak Bisa Menerima Vaksin Booster COVID-19

Amirudin Zuhri - Senin, 24 Januari 2022 09:23 WIB
Vaksin Booster

PACITAN– Pemerintah masih terus berkomitmen untuk menumpas COVID-19. Salah satu yang dilakukan adalah melalui vaksinasi COVID-19 untuk masyarakat.

Memasuki Januari 2022, pemerintah mengumumkan bahwa vaksinasi Booster akan diberikan kepada masyarakat umum. Pemberian dosis lanjutan tersebut dilatarbelakangi oleh studi yang menunjukan adanya penurunan antibodi pada 6 bulan setelah menerima Vaksinasi COVID-19.

Meskipun tidak 100 persen melindungi dari infeksi virus Corona, vaksin dapat memperkecil kemungkinan terjadinya gejala berat dan kompilasi. Hanya saja, terdapat beberapa kriteria yang tidak memperbolehkan seseorang menerima Vaksin COVID-19.

Vaksinasi Booster ini diatur dalam Surat Edaran tentang pelaksanaan Vaksinasi Booster yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan RI. Dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster). Sebelum pemberian vaksin, dilakukan skrining terlebih dahulu.

Hanya peserta yang sudah lolos skrining yang diberikan Vaksin Booster sesuai dengan jenis kombinasi vaksin yang telah ditetapkan. Ada kriteria yang telah ditetapkan, khususnya bagi orang yang tidak bisa menerima vaksin Booster COVID-19.

  1. Suhu di atas 37,5 derajat Celcius, vaksinasi ditunda sampai suhu normal.
  2. Jika tenanan darah >180/110 mmH pengukuran tekanan darah diulang 5 sampai 10 menit kemudian. Jika masih tinggi, vaksinasi ditunda.
  3. Ibu hamil usia kehamilan <dari 13 minggu dan memiliki keluhan preeklamsia.
  4. Pengidap penyakit kormobid tidak terkontrol (jantung, diabetes, HIV, hipertiroid, penyakit ginjal kronis, dan penyakit hati).
  5. Pengidap penyakit autoimun seperti lupus. Jika terkontrol, booster bisa diberikan.
  6. Orang dengan pengobatan gangguan pembekuan darah, kelainan darah, defisiensi imun, dan penerima produk darah/tranfusi. Vaksi ditunda dan dirujuk ke rumah sakit.
  7. Orang dengan pengobatan imunsupresan (korikosteroid, kemoterapi), vaksin ditunda dan dirujuk ke rumah sakit.
  8. Orang yang memiliki penyakit jantung berat atau asma dalam keadaan sesak, vaksin ditunda dan dirujuk ke rumah sakit.
  9. Penyintas COVID-19, dianjurkan untuk menunggu hingga tiga bulan setelah dinyatakan sembuh dari COVID-19.
  10. Masyarakat lanjut usia yang tidak lolos skrining Kesehatan oleh petugas. (*)

Tulisan ini telah tayang di jogjaaja.com oleh Tyo S pada 23 Jan 2022

Bagikan

RELATED NEWS