2 Bank Wakaf Mikro (BWM) di Solo Diresmikan OJK

SP - Senin, 08 Maret 2021 02:11 WIB
Ilustrasi : Bank Wakaf Mikro (BWM) undefined

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meresmikan dua Bank Wakaf Mikro (BWM) di wilayah Solo, Jawa Tengah.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso seperti dilansir dari trenasia.com Minggu (7/3/2021) mengatakan peresmian tersebut adalah upaya mendukung program pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya pelaku usaha mikro.

“BWM didirikan untuk bisa mendorong ekonomi masyarakat di sekitar pesantren dengan konsep yang sangat sederhana. Namun sangat memudahkan untuk peningkatan usaha mikro di sekitar pesantren,” kata Wimboh dalam siaran pers, Minggu, 7 Maret 2021.

Pembinaan untuk BWM ini juga telah menggunakan teknologi informasi dalam pelaksanaan program serta pelayanan BWM terutama untuk aktivitas bisnis dan operasional BWM.

“Kita sudah siapkan marketplace untuk produk-produk dari BWM ini website melalui umkmmu.co.id, sehingga lebih luas lagi pemasarannya,” lanjut Wimboh.

Sampai saat ini telah berdiri 60 BWM dengan kumulatif penerima manfaat sebanyak 41.436 nasabah dan total pembiayaan Rp60,6 miliar. BWM Al Muayyad dan Al Mushoffa merupakan dua dari empat BWM baru yang diproses selama masa pandemi COVID–19.

OJK bersama dengan Lembaga Amil Zakat Bangun Sejahtera Mitra Umat
serta para donatur menginisiasi pengembangan ekosistem digital BWM yang mencakup tiga aspek utama.

Ketiganya adalah digitalisasi pembiayaan BWM, digitalisasi operasional, dan digitalisasi pengembangan usaha nasabah BWM.

BWM sendiri adalah Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) yang berfokus pada pembiayaan usaha masyarakat kecil. Lembaga tersebut diinisiasi OJK bekerja sama dengan Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas). Setiap BWM akan menerima sekitar Rp3 miliar sampai Rp4 miliar yang bersumber dari donator yang bisa berasal dari semua kalangan atau perusahaan.

Sedangkan untuk pembiayaan bagi nasabah BWM untuk tahap awal sebesar Rp1 juta dengan biaya administrasi 3% per tahun.

Adapun Keistimewaan dari BWM terletak pada proses pendampingannya. Sebab, nasabah yang dikelompokkan akan rutin mendapat pelatihan dan pendampingan, dengan pola pembiayaan yang dibuat “tanggung renteng”.

Bagikan

RELATED NEWS