9 Provinsi Jadi Sasaran Pengawasan Menko Luhut Atas Perintah Presiden

SP - Kamis, 17 September 2020 03:09 WIB
Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan undefined

COVID-19 yang masih sangat masif penularannya di Indonesia ‘memaksa’ presiden untuk memerintahkan Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di sembilan provinsi Indonesia. Kesembilan provinsi yang dimaksudadalah DKI Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim, Kalsel, Sulsel, Bali, Sumut dan Papua.

Alasan kesembilan provinsi yang menjadi skala prioritas karena 8 diantaranya berkontribusi terhadap 75% dari total kasus atau 68% dari total kasus yang masih aktif. Di luar 8 provinsi tersebut ditambahkan juga Provinsi Papua, seperti dilansir dari TrenAsia.com

Selain Luhut, Jokowi juga meminta Kepala Badan Nasional Pengendalian Bencana (BNPB) Doni Monardo bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk membantunya.

Luhut yang juga Wakil Ketua Komite Kebijakan Pengendalian COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional segera mengundang kepala daerah serta pimpinan TNI/Polri di kesembilan provinsi tersebut untuk melakukan rapat koordinasi (rakor) secara virtual.

“Presiden perintahkan dalam waktu dua minggu kita harus bisa mencapai tiga sasaran yaitu penurunan penambahan kasus harian, peningkatan recovery rate dan penurunan mortality rate,” tegasnya dalam rakor virtual di Jakarta, Selasa 15 September 2020.

Tiga sasaran yang disampaikannya adalah operasi yustisi untuk penegakan disiplin protokol kesehatan. Lalu peningkatan manajemen perawatan pasien untuk menurunkan mortality rate dan meningkatkan recovery rate, serta penanganan secara spesifik kluster-kluster COVID-19 di tiap provinsi.

“Kita harus melakukan operasi yustisi untuk menegakkan pelaksanaan protokol kesehatan karena kalau kita tidak tindak keras pelanggarnya maka mau PSBB sampai 10 kali juga kondisi tidak akan segera membaik,” tegasnya kepada para kepada para kepala daerah serta pimpinan TNI/Polri di kesembilan provinsi utama yang mengikuti konferensi virtual.

Hadir pula dalam rakor tersebut antara lain Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Menkopolhukam Mahfud MD, Menko PMK Muhadjir Effendi, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Kepala BNPB Doni Monardo. Sementara itu, kepala daerah yang hadir dalam pertemuan virtual tersebut yakni Gubernur DKI Anies Baswedan, Gubernur Jabar Ridwan Kamil, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.

Arahan Regulasi dari Mahfud MD

Dalam kesempatan yang sama, kepada para kepala daerah, Mahfud mengingatkan perlunya perubahan Peraturan Gubernur (Pergub), Peraturan Bupati (Perbub) atau Peraturan Walikota (Perwali) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Hal ini agar polisi dapat menerapkan aturan pidana pada operasi yustisi.

“Operasi yustisi itu kaitannya dengan penegakan hukum pidana. Sementara menurut Undang-Undang (UU) Pergub atau Perbub atau Perwali tidak boleh memuat sanksi pidana,” jelasnya.

Mahfud menyarankan agar para kepala daerah segera memproses perubahan Pergub, Perbub atau Perwali tersebut menjadi Perda ke DPRD. Sementara itu, katanya saat ini hanya ada dua Pergub yang telah menjadi Perda di seluruh Indonesia.

“Tetapi seumpama polisi mau melakukan hukuman pidana itu diluar Pergub masih memungkinkan, misalnya pakai UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular,” tutur Mahfud.

Dengan memakai UU tersebut, tambahnya, polisi dapat menuntut pelanggar dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.

Bagikan

RELATED NEWS