Homelogo-ta
Halo Berita

Bantu Kendalikan Hama Tikus, Desa Arjowinangun Terbitkan Perdes, Larang Warganya Tangkap Burung Hantu

  • PACITAN- Pemerintah Desa Arjowinangun menerbitkan Peraturan Desa (Perdes) tentang larangan warganya untuk menangkap dan memburu burung hantu (Tyto Alba). Perdes
Bantu Kendalikan Hama Tikus, Desa Arjowinangun Terbitkan Perdes, Larang Warganya Tangkap Burung Hantu
Bantu Kendalikan Hama Tikus, Desa Arjowinangun Terbitkan Perdes, Larang Warganya Tangkap Burung Hantu (pinhome.id)
SP

SP

Editor