Bawaslu Kabupaten Pacitan Kembali Melakukan Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

SP - Kamis, 21 Mei 2020 03:52 WIB
Muhamad Mashuri, Koordinator Penindakan Bawaslu Pacitan undefined

Bawaslu Kabupaten Pacitan kembali melakukan klarifikasi dugaan pelanggaran netralitas ASN salah satu Bakal Calon Bupati Pacitan. Di kantor Bawaslu Pacitan, tanggal 16 – 17 Mei 2020, klarifikasi dilakukan, setelah dua kajian dugaan pelanggaran netralitas ASN sebelumnya ditindaklanjuti Komisi ASN dengan mengeluarkan rekomendasi kepada pihak terkait.

“Mulai Sabtu sampai hari Minggu kemarin, kami telah melakukan proses klarifikasi kajian dugaan pelanggaran netralitas ASN atas nama Prof. Dr. Sudijono Sastroatmodjo, M.Si. Hal ini kita lakukan atas dasar informasi awal bahwa Beliau saat ini masih sebagai ASN aktif. Beliau tercatat sebagai salah satu bakal calon Bupati Pacitan yang telah mengembalikan formulir pendaftaran dan melakukan paparan visi dan misi dalam penjaringan bakal calon Bupati Pacitan yang dilakukan oleh Partai Demokrat. ”, kata Mohamad Mashuri Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Pacitan, kepada halopacitan 20/5/2020.

Perlu diketahui bahwa sampai saat ini ada tiga Bakal Calon Bupati Pacitan yang berlatar belakang ASN (Aparatur Sipil Negara) yang telah diklarifikasi oleh Bawaslu Kabupaten Pacitan terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN. Dua diantaranya sudah ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya rekomendasi Komisi ASN kepada pihak terkait.

Alhamdulillah semua bakal calon Bupati Pacitan yang kita klarifikasi hadir sendiri termasuk Prof. Dr. Sudijono Sastroatmodjo, M.Si. Harus kita apresiasi bersama bahwa mereka telah menunjukkan dan memberi contoh sebagai para pemimpin yang taat proses. Saya menyampaikan terima kasih atas kerjasama yang baik pada beliau semua ujar Mohamad Mashuri.

“Seperti prosedur sebelumnya kajian dugaan pelanggaran netralitas ASN sudah kita kirimkan hari ini (19/5/2020) kepada Komisi ASN, kita tinggal menunggu tindak lanjut dari Komisi ASN. Kami hanya menjalankan tugas yang diamanahkan Undang-Undang untuk melakukan pengawasan”, kata Mohamad Mashuri mengakhiri.

Bagikan

RELATED NEWS