Bawaslu Pacitan Mulai Gencar Sosialisasi Pilkada Serentak

AZ - Kamis, 24 Oktober 2019 07:00 WIB
Ketua Bawaslu Pacitan Berty Stevanus HRW, SH undefined

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak akan dilaksanakan 23 September 2020. Di Jawa Timur ada 19 kabupaten dan kota yang akan memilih kepala daerah baru termasuk Pacitan.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pun mulai gencar melakukan sosialisasi dengan berbagai cara, termasuk menggunakan pentas seni tradisional untuk menarik warga dan lebih memudahkan pesan masuk.

Sejumlah seni tradisional seperti Kethek Ogleng digunakan dalam sosialisasi yang dilaksanakan Sabtu (19/10/2019) lalu.

“Kegiatan Pentas sosialisasi tugas dan wewenang Bawaslu hari Sabtu (1910/2019) bersama dengan pegiat seni dan budaya lokal yang dilanjutkan dengan MOU antara Bawaslu dan pegiat seni dan budaya lokal tentang dukungan terhadap pengawasan pastisipatif dalam Pemilu legislatif, presiden dan kepala daerah adalah salah satu persiapan kami” kata Ketua Bawaslu Pacitan Berty Stevanus HRW, SH kepada Halopacitan Rabu (22/10/2019).

Perubahan status dari Panwaskab (Panitia Pengawas Kabupaten/kota) yang bersifat ad hoc menjadi Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) kabupaten/Kota yang bersifat permanen tampaknya masih menyisakan kendala dalam pelaksanaan pengawasan Pilkada 2020.

“Kalau mengacu dari UU Pilkada maka personel pengawasan kabupaten/kota berjumlah tiga orang sedangkan Bawaslu Kabupaten/Kota yang telah dilantik pada 15 Agustus 2018 berjumlah 5 orang sehingga ini menjadi kendala” ucap Berty

“Selain itu ada perbedaan antara wewenang Panwas kabupaten/kota di UU Pilkada dengan Bawaslu Kabupaten/Kota di UU Pemilu Legislatif dan Presiden. Kalau di UU Pilkada wewenang penanganan temuan dan laporan pelanggaran hanya sebatas pada rekomendasi sedangkan pada UU Pemilu Legislatif dan Presiden Bawaslu Kabupaten/Kota bisa melakukan ajudikasi atau persidangan. Secara kekuatan hukumnya berbeda, kalau rekomendasi cukup keputusan sedangkan pada proses ajudikasi berbentuk putusan.” tambah Berty.

“Untuk penyelesaian sengketa dalam pilkada maka pemohon dan termohon dilakukan mediasi antar kedua belah pihak karena tidak ada proses ajudikasi, kalau mengacu pada UU Pilkada” kata Mohammad Mashuri Anggota Bawaslu Pacitan Koordinator Penindakan Pelanggaran menambahkan.

“Bawaslu sudah mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait permasalahan itu, kita masih menunggu hasilnya,” ungkap Berty

Bagikan

RELATED NEWS