Bayar Pajak Kendaraan Bisa di Alfamart dan Indomaret, Begini Caranya

Amirudin Zuhri - Rabu, 13 Juli 2022 14:13 WIB

Gerai ritel Indomaret PT Indoritel Makmur Internasional Tbk (DNET) milik konglomerat Anthoni Salim / Indoritel.co.id

undefined

JAKARTA - Membayar pajak kendaraan bermotor jadi rutinitas tahunan yang dilakukan penggunanya. Sayangnya, membayar pajak mobil atau motor kadang memerluka waktu cukup lama.

Selain alur yang panjang, mengurus perpanjangan pajak mobil dan motor memerlukan effort berlebih untuk mengisi dokumen.
Alhasil, mereka yang punya waktu sedikit lebih memilih menggunakan jasa Calo ketimbang mengurus sendiri. Tentu saja, harga yang dikeluarkan akan lebih mahal.

Kini, pengguna kendaraan bermotor dapat melakukan pembayaran pajak melalui Indomaret dan Alfamart.

Lebih melegakan, setelah pembayaran pajak kendaraan dilakukan, Anda akan mendapat Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKB) elektronik dengan barcode. Dengan ini, Anda tak perlu kembali ke Samsat dan mencetak TBPKB asli.

Lantas, bagaimana cara melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor lewat Indomaret atau Alfamart? Perlu diperhatikan, pengguna harus memenuhi sejumlah dokumen persyaratan sebagai berikut:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pemilik kendaraan
2. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli pemilik kendaraan
3. Nomor HP aktif
4. Indomaret atau Alfamart hanya dapat dilakukan apabila menyediakan layanannya online.

Adapun tahapan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Indomaret dan Alfamart adalah sebagai berikut;

1. Siapkan KTP asli, STNK asli dan nomor HP aktif.
2. Datang ke Indomaret dan Alfamart terdekat. Temui petugas di kasir dan sampaikan bahwa Anda akan melakukan pembayaran pajak motor.
3. Selanjutnya, kasir akan meminta informasi berupa nomor polisi, nomor mesin kendaraan, dan nomor HP Anda atau pemilik kendaraan.
4. Jika data sudah lengkap, akan muncul nominal pajak yang harus dibayarkan dan Anda bisa membayar pajak motor serta biaya adminnya melalui kasir.
5. Setelah menuntaskan pembayaran, Anda akan menerima struk pembayaran dan SMS balasan berupa link bitly yang berisi Electronic Registration and Identification (ERI) dari Polri.
6. Klik link bitly tersebut. Akan muncul gambar tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran elektroni (e-TBPKP) yang dilengkapi dengan barcode (QR Code).
7. Simpan bukti pembayaran tersebut untuk digunakan sebagai pengesahan di STNK kendaraan bermotor pengguna dan dicetak sendiri serta sah di kantor kepolisian (Polsek/Polres).
8. e-TBPKP yang dilengkapi dengan barcode (QR code) tersebut merupakan tanda bukti pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bukti Pengesahan STNK yang valid dan sah.

Melalui barcode tersebut, pengguna tidak perlu balik ke Samsat lagi untuk mencetak Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP).

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Rizky C. Septania pada 13 Jul 2022

Bagikan

RELATED NEWS