Benarkah, NIK dan NPWP Digabung?

SP - Kamis, 10 September 2020 20:39 WIB
Ilustrasi: Penggabungan NIK dan NPWP Digabung. Adakah konsekuensi terhadap pembayaran pajak bagi setiap orang undefined

Kabar santer penggabungan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) beredar di media sosial Facebook. Kabar semakin heboh ketika terdapat tambahan narasi pemungutan pajak akan berlaku bagi semua penduduk Indonesia.

Hal tersebut terdapat pada unggahan akun facebook 4 September 2020. Pemilik akun Facebook itu menyertakan ilustrasi berbagai kartu yang menjadi program pemerintah. Namun, unggahan itu disertai imbuhan tulisan seperti “Gk jls kuliahnya dmna” atau “Gk jls NGambil Gajihnya dmn“.

Berikut narasi pemilik akun Facebook itu terkait kabar pemungutan pajak ke semua penduduk.

“NPWP dan NIK Mau Digabung, Semua Penduduk Indonesia Akan Dipajaki..? Terus Kartu ini gimana..? Nasibnya…?” seperti dilansir dari TrenAsia.com.

Akan tetapi, apakah kabar penggabungan NIK dan NPWP demi memungut pajak kepada semua penduduk di Indonesia itu benar?

Pemerintah Indonesia memang berencana menggabungkan NIK dan NPWP untuk menerapkan nomor identitas tunggal atau single identity number (SIN). Merujuk pada pemberitaan yang terbit pada 4 September 2020, tidak semua penduduk Indonesia akan dipungut pajak meskipun ada penggabungan NIK dan NPWP, seperti hasil deteksi dari Tim JACX Anti Hoax Antara, yang dilansir dari TrenAsia.com

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan mereka yang akan dikenai pajak adalah orang dengan penghasilan di atas Rp54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta setiap bulan. Suryo juga mengatakan, proses penggabungan NIK dan NPWP masih terus berjalan hingga 2020.

Sementara itu, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan rencana penggabungan NIK dan NPWP tidak bertujuan untuk menarik pajak terhadap semua orang, tetapi hanya penerapan identitas tunggal. Pengenaan pajak dan objek pajak tidak bisa dilakukan sembarangan.

“Semua nomor NPWP harus sama dengan NIK. Tapi tidak berarti semua orang dikenakan pajak, karena kan ada peraturannya. Penghasilan yang tidak kena pajak berapa, penghasilan kena pajak itu berapa,” kata dia.

Saat ini dari 42 juta pemilik NPWP, 12 juta di antaranya sudah sinkron dengan NIK. Sementara 30 juta sisanya masih dalam proses sinkronisasi data.

Bagikan

RELATED NEWS