Benarkah? Syarat Rapid Test Untuk Naik Pesawat Hingga Kereta Api Dihapus

SP - Selasa, 08 September 2020 22:06 WIB
Ilustrasi: Rapid Test Sebelum Melakukan Perjalanan dihapus undefined

Syarat rapid test atau swab test sebelum melakukan perjalan dicabut Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Syarat ini akan digantikan dengan pengukuran suhu tubuh.

Pencabutan ketentuan swab dan rapid test terhadap pelaku perjalanan berdasarkan pada Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan Dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019, dilansir dari TrenAsia.com.

Penemuan kasus baru akan difokuskan di pintu masuk wilayah, hal ini yang membuat orang yang melakukan perjalanan tidak akan dites. Pada halaman 35 yang tertera dalam surat keputusan menyebutkan bahwa secara umum kegiatan penemuan kasus COVID-19 di pintu masuk diawali dengan penemuan kasus pada pelaku perjalanan.

Seseorang yang melakukan perjalanan sendiri diartikan sebagai orang yang melakukan perjalanan dari dalam negeri (domestik) maupun luar negeri selama 14 hari terakhir.

Untuk mengetahui dan menemukan kasus COVID-19 di pintu masuk atau perbatasan, maka Kemenkes akan menjalankan langkah sebagai berikut:

  • Meningkatkan pengawasan terhadap pelaku perjalanan (awak/personel, penumpang) khususnya yang berasal dari wilayah/negara dengan transmisi lokal, melalui pengamatan suhu dengan thermal scanner maupun thermometer infrared, pengamatan tanda dan gejala, maupun pemeriksaan kesehatan tambahan.
  • Melakukan pemeriksaan dokumen kesehatan pada orang.
  • Jika ditemukan pelaku perjalanan yang terdeteksi demam melalui thermal scanner/thermometer infrared maka dipisahkan dan dilakukan wawancara serta dievaluasi lebih lanjut.
  • Jika ditemukan pelaku perjalanan terdeteksi demam dan menunjukkan gejala-gejala pneumonia di atas alat angkut berdasarkan laporan awak alat angkut, maka petugas KKP akan melakukan pemeriksaan dan penanganan ke atas alat angkut dengan menggunakan APD yang sesuai.

Epidemiolog Tuntut Hapus Syarat Rapid Test

Sebelumnya, epidemiolog asal Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono meminta dicabutnya prasyarat rapid test sebelum melakukan perjalanan. Ia menilai penggunaan rapid test untuk mendeteksi adanya virus Sars CoV-2 dalam tubuh tidak efektif.

“Syarat rapid test ini harus dicabut, tidak ada gunanya. Saya menyatakan dengan tegas, setop penggunaan rapid test sebagai prasyarat bepergian, syarat ujian, prasyarat masuk apapun,” ujarnya dalam diskusi webinar beberapa waktu lalu.

Pandu mengatakan rapid test hanya mendeteksi orang dengan antibodi, bukan orang yang terinveksi. Padahal, menurutnya antibodi baru terbentuk seminggu sampai 10 hari setelah tubuh terinfeksi virus.

Oleh sebab itu, kata dia, kemungkinan besar apabila tubuh baru saja terinfeksi virus, maka bisa jadi hasilnya non-reaktif atau negatif. Sebaliknya, bila rapid test menunjukkan hasil reaktif, artinya tubuh memiliki antibodi yang tidak selalu menjadi dasar keberadaan virus dalam tubuh.

Bagikan

RELATED NEWS