Bencana 2017, Kelompok Penerima Bantuan Perumahan Baru Dibentuk

AZ - Kamis, 11 Juli 2019 07:00 WIB
Pembentukan Kelompok Penerima Bantuan Dana Rumah di Desa Jatimalang undefined

Halopacitan, Pacitan—Sudah hampir dua tahun bencana banjir dan tanah longsor yang terjadi pada November 2017 berlalu, tetapi Program Rehabilitasi dan Rekonstruksi Sektor Perumahan pasca bencana masih belum selesai.

Pemberian bantuan saat ini masih pada tahap pembentukan Kelompok Penerima Bantuan Dana Rumah (KPBDR) yang berbasis di desa. Itupun masih ada perubahan data calon penerima yang sudah sebelumnya sudah diverifikasi.

Seperti yang terjadi saat pembentukan KPBDR di Desa Jatimalang, pertemuan calon penerima bantuan yang dipandu langsung oleh tim fasilitator dari BPBD Kabupaten Pacitan dan didampingi Pemerintah Desa Jatimalang ditemukan fakta bahwa ada dua calon penerima yang ternyata tidak ada di tempat, bahkan salah satunya atas nama Murdi dari RT 02/RW 07 Sinoman pergi merantau bekerja di Kalimantan.

Heru Ahmad, anak sekaligus wakil dari Murdi dalam pertemuan tersebut mengaku susah dan menjadi beban tersendiri jika bapaknya harus pulang dulu untuk membuat rekening penerima bantuan di bank yang ditunjuk pemerintah. "Bapak kan kerja di hutan, komunikasi susah sementara bank yang ditunjuk tidak ada perwakilannya di sana. Jika harus pulang dulu kemudian berangkat lagi biayanya dari mana?" kata Heru.

"Itupun belum tentu dapat ijin dari perusahaan, dan belum tentu dapat pinjaman uang untuk transport!" sambung Heru yang mengaku bapaknya baru berangkat dua bulan yang lalu.

Didik Alih Wibowo, Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Pacitan terkait permasalahan tersebut mengungkapkan bahwa hal-hal tersebut tidak akan menjadi kendala dan juga tidak akan menghilangkan hak-hak masyarakat untuk tetap menerima bantuan.

Dia justru berterima-kasih atas kemauan dan keberanian masyarakat penerima menyampaikan permasalahannya. “Memang seharusnya permasalahan seperti itu memang disampaikan dari awal, sehingga segera teridentifikasi dan kami dapat melakukan pemutakhiran data," jelasnya.

Terkait pertanyaan dari warga Jatimalang tersebut Didik menyampaikan bahwa nama penerima bisa diganti dengan anggota keluarga lain selama masih dalam satu keluarga. "Kita menggunakan basis data NIK, yang penting ada surat kuasa dari yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari desa atau kelurahan domisili calon penerim," jelasnya.

Didik juga meyakini, pertanyaan yang muncul tidak hanya terjadi di satu desa, mengingat kondisi mata pencaharian masyarakat Pacitan yang banyak bekerja di luar wilayah bahkan di luar negeri.

Bagikan

RELATED NEWS