Bendahara Umum DPP Hebitren: Propinsi Jatim Paling Siap Kembangkan Ekonomi Syariah

Rahmat Deny - Minggu, 13 Juni 2021 21:00 WIB
Ilustrasi: Produk Halal undefined

Bendahara Umum DPP Hebitren (Himpunan Ekonomi Bisnis Pesantren), KH Wahid Hamid mengatakan Provinsi Jawa Timur paling siap mengembangkan ekonomi syariah, bisnis halal, termasuk mensukseskan program sertifikasi halal.

Hal ini disampaikannya dalam Focus Group Discusion (FGD) yang diselenggarakan oleh Badan Pengelola Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur, dan Hebitren (Himpunan Ekonomi Bisnis Pesantren) di Surabaya, Minggu (13/6) tentang Sertifikat Halal di Indonesia.

Menurutnya, untuk mengembangkan Jatim sebagai daerah pengembangan ekonomi syariah dan bisnis halal, diperlukan kolaborasi dengan berbagai pihak, terutama BPJPH dan MUI.

"Kita terus lakukan kolaborasi, saling mendukung, mempertajam peran dalam ruang masing-masing," kata KH Wahid Hamid, seperti dilansir dari kemenag.go.id Minggu (13/6/2021).

Ketum MUI Jatim (KH Moh Hasan Mutawakkil 'Alallah), Komisi Pemberdayaan Umat MUI Jatim, KH Rosidi, menyampaikan bahwa MUI Jawa Timur akan terus mendukung program BPJPH terkait kampanye sertifikasi halal kepada masyarakat.

Sementara itu, Plt Kepala BPJPH, Mastuki menyampaikan bahwa berdasarkan Undang-undang No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, semua produk yang masuk dan beredar di Indonesia, wajib bersertifikat halal.

Untuk meningkatkan layanan sertifikasi halal, BPJPH telah melakukan sejumlah langkah. Misalnya, mengembangkan sistem informasi layanan sertifikasi halal, integrasi data, pembinaan pengawasan halal, dan sinergi antar stakeholders halal.

"BPJPH juga melakukan kerjasama antar lembaga dan kerjasama internasional dalam Jaminan Produk Halal. Kita juga melakukan pengembangan standar mutu dan standar layanan halal, serta mendukung pengembangan Industri halal nasional," jelasnya.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni'am Sholeh menyampaikan bahwa prinsipnya halal adalah term keagamaan, maka ujungnya adalah fatwa. Dalam proses pembuktiannya lanjutnyanya, memerlukan keilmuan. Kaitan dengan ini, kolaborasi semua pihak dibutuhkan.

RELATED NEWS