Catat, Mulai 26 Januari Minyak Goreng Rp14.000 per Liter Dijual di Seluruh Pasar Tradisional

Amirudin Zuhri - Selasa, 25 Januari 2022 17:48 WIB
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah menetapkan kebijakan minyak goreng satu harga setara Rp14.000 per liter (Ismail Pohan/TrenAsia)

JAKARTA – Minyak goreng satu harga sebesar Rp14.000 per liter akan dijual di seluruh pasar tradisional mulai Rabu, 26 Januari 2022. Ini menyusul kebijakan minyak goreng satu harga yang sudah diterapkan di ritel modern sejak pekan lalu.

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah menetapkan kebijakan minyak goreng satu harga setara Rp14.000 per liter pada semua jenis kemasan yang diperuntukan bagi pemenuhan kebutuhan rumah tangga dan Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi juga menerangkan kebijakan akan berlaku selang satu pekan bagi pasar tradisional setelah diterapkan di pasar modern sejak Rabu, 19 Januari 2022.

“Kebijakan minyak goreng satu harga ini akan dilakukan terlebih dahulu di retail modern yang menjadi anggota Aprindo (Asosiasi Pedagang Retail Indonesia). Kemudian untuk pasar tradisional akan diberikan waktu satu minggu untuk melakukan penyesuaian,” ujar Lutfi dalam keterangan resmi dikutip Selasa, 25 Januari 2022.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum Asosiasi Pedagangan Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Sudaryono telah memerintahkan pengurusnya di seluruh indonesia untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus dalam melakukan pemantauan terhadap rantai pasok pada kebijakan minyak goreng satu haraga.

Hal tersebut dilakukan guna mencegah terjadinya penimbunan dan aksi borong oleh masyarakat. Selain itu, satgas yang dibentuk juga akan bertugas melakukan pendampingan langsung bagi para pedagang di lapangan dalam hal implementasi kebijakan tersebut sehingga dapat berjalan dengan baik.

Meski begitu, Mendag Lutfi juga meminta masyarakat agar tidak melakukan panic buying dalam menyikapi kebijakan minyak goreng satu harga tesebut.

“Kepada masyarakat diharapkan tidak memborong (panic buying) karena stok minyak goreng dalam jumlah yang sangat cukup,” jelas Mendag.

Sebagai informasi, pemerintah melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) telah menyiapkan dana sebesar Rp7,6 triliun yang akan digunakan untuk membiayai program kebijakan minyak goreng satu harga bagi masyarakat sebesar 250 juta liter per bulan, atau setara 1,5 miliar liter selama enam bulan masa program

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Muhammad Farhan Syah pada 25 Jan 2022

Bagikan

RELATED NEWS