Cegah Penularan COVID 19, Kementerian Kesehatan bersama PDGI Terbitkan Juknis Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut di Faskes Tingkat Pertama dan Layanan Teledentistry

SP - Senin, 13 September 2021 22:08 WIB
Ilustrasi: Teledentistry

Sebagai langkah pencegahan penularan COVID-19 pada pelayanan kesehatan gigi dan mulut, Kementerian Kesehatan bersama PDGI telah menerbitkan petunjuk teknis (Juknis) baru Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

Juknis tersebut mengatur mulai dari tahap penerimaan pasien, sebelum kunjungan, saat kunjungan dan setelah selesai kunjungan di fasyankes.

''Jadi bukan hanya kepada protokol kesehatan, tetapi juga harus ada tahapan-tahapan pada saat kunjungan ke fasyankesnya. 4 tahapan ini juga untuk mengurangi tentunya keterpaparan COVID-19,'' tutur Ketua PB PDGI, Dr. RM Sri Hananto Seno, drg., Sp.BM(K)., MM., seperti dilansir dari laman kementerian kesehatan Minggu (12/9/2021).

Tak hanya itu, menjawab kebutuhan masyarakat akan akses layanan kesehatan gigi dan mulut terutama di masa pandemi COVID-19, kini telah dikembangkan layanan teledentistry yang bisa dimanfaatkan oleh pasien untuk berkonsultasi dengan dokter gigi, tanpa harus bertatap muka secara langsung.

Berdasarkan data Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), per Maret 2021 tercatat ada 396 dokter gigi yang terpapar COVID-19 tersebar di Puskesmas 199 orang, di RS 92 orang, di Klinik 36 orang dan praktik mandiri 35 orang.

''Menurut data dari PDGI ada sebanyak 94 dokter gigi yang sudah gugur karena terpapar COVID-19 karena memberikan pelayanan baik di level Puskesmas, RS maupun pelayanan mandiri,'' terangnya.

Sedangkan dari hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) tahun 2018 menyatakan bahwa proporsi terbesar masalah gigi di Indonesia adalah gigi rusak/berlubang/sakit (45,3%). Sedangkan masalah kesehatan mulut yang mayoritas dialami penduduk Indonesia adalah gusi bengkak dan atau keluar bisul (abses) sebesar 14%.

Masalah kesehatan gigi dan mulut ini tentunya membutuhkan perawatan ke fasyankes guna mendapatkan penanganan medis yang komprehensif. Namun demikian, situasi pandemi COVID-19 turut berdampak pasa terganggunya akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan.

Dengan terbitnya juknis dan layanan teledentistry ini, Dr. RM Sri Hananto Seno berharap dapat meminimalisir risiko penularan COVID-19 di fasilitas layanan kesehatan gigi dan mulut.

Editor: Rahmat Deny

RELATED NEWS