Cek Sebelum Utang, Ini Daftar Pinjol Legal

Amirudin Zuhri - Senin, 10 Januari 2022 15:11 WIB
Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia

JAKARTA - Salah satu masalah yang kerap muncul ketika meminjam uang dari Pinjaman Online (Pinjol) adalah masyarakat tertipu oleh lembaga yang ilegal. Akibatnya mereka sering terjerat dengan bunga tinggi dan sistem penagihan yang tidak manusiawi.

Untuk itu masyarakat sebaiknya melakukan pengecekan terhadap legalitas dari Pinjol tersebut. Ada 103 perusahaan finansial teknologi (fintech) peer to peer (P2P) lending telah memiliki izin per 3 Januari 2022 yang tercatat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jika dibandingkan dengan data terakhir pada 17 November 2021, terdapat 104 perusahaan P2P lending yang memiliki izin dari OJK.

Dilansir dari laman resmi OJK, perusahaan dicabut izinnya oleh OJK karena melanggar Peraturan OJK (POJK) Pasal 10 Nomor 77/2016 tentang layanan transaksi pinjaman uang berbasis teknologi informasi yaitu PT Kas Wagon Indonesia.

Selain itu, terdapat dua perusahaan yang baru terdaftar di OJK yaitu PT Pintar Inovasi Digital dan PT Mapan Global Reksa. Terdapat pembaharuan pada operasi sistem android milik PT Trust Teknologi Finansial (TrustIQ). OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah berizin dari OJK.

Berikut daftar perusahaan fintech lending atau pinjaman online (pinjol) yang sudah mengantongi izin dari OJK per Januari 2022.

1. Danamas
2. investree
3. amartha
4. DOMPET Kilat
5. KIMO
6. TOKO MODAL
7. UANGTEMAN
8. modalku
9. KTA KILAT
10. Kredit Pintar
11. Maucash
12. Finmas
13. KlikA2C
14. Akseleran
15. Ammana.id
16. PinjamanGO
17. KoinP2P
18. pohondana
19. MEKAR
20. AdaKami
21. ESTA KAPITAL FINTEK
22. KREDITPRO
23. FINTAG
24. RUPIAH CEPAT
25. CROWDO
26. Indodana
27. JULO
28. Pinjamwinwin
29. DanaRupiah
30. Taralite
31. Pinjam Modal
32. ALAMI
33. AwanTunai
34. Danakini
35. Singa
36. DANAMERDEKA
37. EASYCASH
38. PINJAM YUK
39. FinPlus
40. UangMe
41. PinjamDuit
42. DANA SYARIAH
43. BATUMBU
44. Cashcepat
45. klikUMKM
46. Pinjam Gampang
47. cicil
48. lumbungdana
49. 360 KREDI
50. Dhanapala
51. Kredinesia
52. Pintek
53. ModalRakyat
54. SOLUSIKU
55. Cairin
56. TrustIQ
57. KLIK KAMI
58. Duha SYARIAH
59. Invoila
60. Sanders One Stop Solution
61. DanaBagus
62. UKU
63. KREDITO
64. AdaPundi
65. Lentera Dana Nusantara
66. Modal Nasional
67. Komunal
68. Restock.ID
69. TaniFund
70. Ringan
71. Avantee
72. Gradana
73. Danacita
74. IKI Modal
75. Ivoji
76. Indofund.id
77. iGrow
78. Danai.id
79. DUMI
80. LAHAN SIKAM
81. qazwa.id
82. KrediFazz
83. Doeku
84. Aktivaku
85. Danain
86. Indosaku
87. Jembatan Emas
88. EDUFUND
89. GandengTangan
90. PAPITUPI SYARIAH
91. BantuSaku
92. danabijak
93. Danafix
94. AdaModal
95. SamaKita
96. KawanCicil
97. CROWDE
98. KlikCair
99. ETHIS
100. SAMIR
101. UATAS
102. Asetku
103. Findaya

Tulisan ini telah tayang di sijori.id oleh Pungki pada 10 Jan 2022

Bagikan

RELATED NEWS