Homelogo-ta
Halo Berita

Cek Sebelum Utang, Ini Daftar Pinjol Legal

  •  JAKARTA (sijori.id) -  Pembca berikut daftar 103 perusahaan finansial teknologi (fintech) peer to peer (P2P) lending telah memiliki izin per 3 Januar
Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia
Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia (Trenasia.com)