Halo Berita
Cek Sebelum Utang, Ini Daftar Pinjol Legal
- JAKARTA (sijori.id) - Pembca berikut daftar 103 perusahaan finansial teknologi (fintech) peer to peer (P2P) lending telah memiliki izin per 3 Januar
Amirudin Zuhri
Author
Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia (Trenasia.com)